Empat Mahasiswa Ditetapkan Tersangka, LBH Samarinda Soroti Hak Akademik dan Hukum

Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak hukum para mahasiswa tetap terpenuhi.

Denada S Putri
Selasa, 02 September 2025 | 17:42 WIB
Empat Mahasiswa Ditetapkan Tersangka, LBH Samarinda Soroti Hak Akademik dan Hukum
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian diperlihatkan dalam konferensi pers pada Senin kemarin. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Empat mahasiswa yang diduga merakit bom molotov kini menghadapi status baru sebagai tersangka.

Informasi itu disampaikan oleh Pendamping Hukum LBH Samarinda, Muhammad Irfan Ghazi, yang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi proses hukum keempatnya.

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan bernomor SP.Kap/188/IX/Res.1.24/2025/Reskrim, status tersangka ditetapkan melalui surat S.Tap/156/IX/Res.1.24/Reskrim tertanggal 1 September 2025.

Penetapan ini merupakan lanjutan dari kasus penangkapan 22 orang di area Kampus FKIP Unmul, Jalan Banggeris, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Baca Juga:Imbas Royalti Musik, Bus Samarinda sampai Banjarmasin Kini Berjalan Tanpa Lagu

Dari jumlah itu, 18 orang telah dibebaskan, sementara empat orang masih ditahan.

“Akhirnya kan didetapkan ya sebagai tersangka untuk 4 orang kemarin yang diperiksa lebih lanjut,” jelas Irfan, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com. Selasa, 2 September 2025.

Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak hukum para mahasiswa tetap terpenuhi.

“Pihak kampusnya pun juga udah mulai berdialog dengan para penegak hukum ya,” sebutnya.

Menurut Irfan, keempat mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka telah mengakui perakitan bom molotov yang kini diamankan polisi.

Baca Juga:Aksi Sosial atau Strategi? Warganet Ramai Tanggapi Polisi Samarinda Bagi-bagi Beras ke Ojol

“Ya empat orang ini yang membuat mengakui,” ungkapnya.

Meski begitu, LBH Samarinda masih menguji apakah penangkapan tersebut dilakukan sesuai prosedur, terutama karena lokasi kejadian berada di dalam lingkungan kampus.

“Kami masih menilai ya sama teman-teman juga masih mau coba menguji apakah proses OTT-nya ini sesuai prosedural atau tidak. Ini juga yang harus kita tindak lanjuti apakah boleh misalnya polisi itu masuk lingkungan kampus,” urainya.

Terkait temuan lukisan bergambar Partai Komunis Indonesia (PKI) di lokasi, Irfan menilai hal itu sebagai bentuk penggiringan isu yang berpotensi merugikan gerakan mahasiswa.

“Selain partai PKI ada juga Partai Masyumi, dan lainnya dan itu juga jangan hanya memotong sebuah peristiwa yang merugikan sebenarnya, dan itu murni untuk pembelajaran mereka sebagai sejarah pergerakan saja sesuai dengan prodi mereka,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?