Imbas Royalti Musik, Bus Samarinda sampai Banjarmasin Kini Berjalan Tanpa Lagu

Sejumlah kru mengaku mendapat arahan internal agar tidak menyetel lagu untuk sementara.

Denada S Putri
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:22 WIB
Imbas Royalti Musik, Bus Samarinda sampai Banjarmasin Kini Berjalan Tanpa Lagu
Potret Terminal Bus Samarinda Seberang. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Pembahasan royalti musik di tingkat pusat mulai berdampak hingga ke sektor transportasi.

Sejumlah armada bus rute SamarindaBanjarmasin kini memilih tidak lagi memutar musik selama perjalanan.

Kendati DPR RI sudah menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir memutar musik, perusahaan otobus (PO) tetap berhati-hati.

Sejumlah kru mengaku mendapat arahan internal agar tidak menyetel lagu untuk sementara.

Baca Juga:Uji Coba di 38 Titik, Samarinda Matangkan Sistem Parkir Berlangganan

Hal itu disampaikan Petugas Terminal Bus Samarinda Seberang, Podang, Kamis, 28 Agustus 2025.

"Sudah tidak ada lagi sama sekali memutar musik, mati total. Sejak ada pembahasan royalti itu," ucap Podang, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Menurut Podang, kesepakatan itu diambil perusahaan bus sampai ada kepastian hukum terkait mekanisme royalti.

"Sudah beberapa hari ini bus tidak lagi menyetel musik," imbuhnya.

Meski begitu, penumpang ternyata tidak terlalu mempermasalahkan kondisi tersebut.

Baca Juga:Kasus Tambang Ilegal Km 25: Polres Bontang Tegaskan Tak Ada Aktivitas, Aktivis Meragukan

Jonson, salah seorang pengguna jasa bus, menilai yang terpenting adalah keamanan dan kenyamanan perjalanan.

"Ya kita kan sekarang punya HP. Jadi sepanjang jalan bisa pakai headset, dengerin musik sendiri lewat HP. Tidak mengganggu orang lain juga," kata Jonson.

Di sisi lain, pembahasan di tingkat nasional masih berlanjut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan perlunya audit pengelolaan royalti agar publik tidak kehilangan kepercayaan.

"Tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN, sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparansi kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang ada selama ini," ujarnya.

Dasco menambahkan, pemerintah juga telah menerbitkan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 yang memperkuat kelembagaan LMKN dan mendorong transparansi distribusi royalti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini