Satpol PP Samarinda Pasang Banner Larangan Jualan di Trotoar APT Pranoto

Mulai dari pembinaan dan sosialisasi yang dilakukan pihak kecamatan, hingga penyampaian surat pemberitahuan resmi dari bidang penegakan perda Satpol PP.

Denada S Putri
Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:55 WIB
Satpol PP Samarinda Pasang Banner Larangan Jualan di Trotoar APT Pranoto
Pemasangan banner larangan berjualan di kawasan Jalan APT Pranoto Samarinda. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda memasang banner imbauan larangan berjualan di kawasan trotoar Jalan APT Pranoto.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WITA.

Langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 4/2025 dan Perda Nomor 5/2025, yang menegaskan larangan aktivitas berjualan di atas parit, trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum lainnya.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan pemasangan banner merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di ruas jalan tersebut.

Baca Juga:Satpol PP Samarinda Tindak Anjal yang Gores Kendaraan Warga di Jalan

"Sebenarnya, permasalahan ini sudah terjadi cukup lama, mungkin sekitar satu bulan. Ini merupakan bentuk tindak lanjut dari aduan atau laporan warga terkait keberadaan PKL, khususnya yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di kawasan APT Pranoto," ujar Anis, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.

Ia menjelaskan, penanganan masalah PKL memiliki mekanisme tersendiri.

Mulai dari pembinaan dan sosialisasi yang dilakukan pihak kecamatan, hingga penyampaian surat pemberitahuan resmi dari bidang penegakan perda Satpol PP.

"Hari ini, kami belum melakukan penertiban langsung. Kami masih dalam tahap pemasangan banner di tiga titik lokasi," tambahnya.

Dari pantauan, sejumlah PKL biasanya mulai beraktivitas di kawasan tersebut sejak sore hingga malam hari, kebanyakan berjualan kopi keliling dan menjadi titik nongkrong anak muda.

Baca Juga:Jelang IKN Ramai, Satpol PP PPU Buru Warung Liar dan Prostitusi

"Karena itu, kami juga berencana untuk melakukan pemantauan pada malam hari, guna melihat kondisi di lapangan setelah pemasangan banner. Sebab, meskipun sudah diberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, banyak pedagang yang tidak bergeser dari lokasi tersebut," jelas Anis.

Satpol PP pun kembali mengingatkan para pedagang agar menaati aturan dan tidak berjualan di trotoar maupun fasilitas umum lainnya.

"Kami akan terus melakukan monitoring. Dan jika ke depannya tidak ada perubahan atau perbaikan dari para pedagang, maka mau tidak mau, suka tidak suka, kami harus bertindak sesuai tugas dan fungsi kami, yakni melakukan penegakan perda," tegas Anis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?