SuaraKaltim.id - Polres Bontang memastikan telah menindaklanjuti laporan adanya aktivitas tambang ilegal di Kilometer 25 Jalan Poros Bontang–Samarinda, Kecamatan Marangkayu.
Dari hasil pengecekan, polisi mengaku tidak menemukan adanya kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menegaskan bahwa laporan masyarakat sudah ditindaklanjuti jajaran Sat Reskrim.
“Laporan ke kami kemarin tidak ada ditemukan. Artinya informasi itu ditindaklanjuti,” ucap AKBP Widho Anriano, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu, 24 Agustus 2025.
Baca Juga:17 Ribu Pelanggan di Bontang Terdampak, Perumdam Hentikan Distribusi Air Sementara
Meski begitu, ia menambahkan bahwa pengawasan tetap akan diperketat agar potensi aktivitas ilegal bisa segera dicegah.
Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto yang menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dalam melakukan penertiban.
Menurutnya, eksplorasi kawasan hutan harus mendapat perhatian serius karena selain melanggar hukum, pengerukan tambang tanpa reklamasi berdampak buruk bagi lingkungan.
“Langkah awal kami pantau terus koordinasi ke ESDM. Jangan sampai salah menindak,” tutur AKP Randy.
Namun, di sisi lain, sejumlah kalangan menilai kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan.
Baca Juga:Proyek Rp 1,3 Miliar Disorot, Kejari Bontang Dalami Dugaan Mark Up Tugu Selamat Datang
Peneliti NUGAL Institute, Merah Johansyah, menyebut komitmen pemerintah provinsi maupun aparat penegak hukum masih dipertanyakan.
Ia menilai kontradiksi muncul karena meski ada janji memberantas tambang ilegal, faktanya praktik tersebut tetap berjalan, bahkan mencuat di momentum Hari Kemerdekaan.
“Ini bukti lemahnya pengawasan dan komitmen Pemprov terkait memberantas tambang ilegal,” ucap Merah.
Merah menambahkan, jika pemerintah dan aparat benar-benar serius, seharusnya 160 titik tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) bisa ditindak hingga ke akar masalahnya.