SuaraKaltim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang kembali menyingkap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Landmark Tugu Selamat Datang tahun 2023.
Proyek bernilai Rp 1,3 miliar yang dikerjakan PT Samudra Prima Mandiri asal Bontang itu, disebut tidak hanya bermasalah pada indikasi mark up, tetapi juga penggunaan material yang berbeda dari rencana awal.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Pilipus Siahaan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang, Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya perbedaan material yang digunakan di lapangan.
“Jadi selain Mark Up ada material yang tidak sesuai spek. Dibayar dengan harga normal. Tapi barang tidak sesuai,” ucap Fajarudin, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu, 24 Agustus 2025.
Baca Juga:Cegah Pungutan Liar, Pemkot Bontang Gulirkan Kartu Pintar untuk Pelajar
Menurutnya, dokumen kontrak menyebut bahan yang digunakan seharusnya marmer.
Namun, hasil penyelidikan mendapati pihak penyedia mengganti dengan granit.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mulai dari penyedia jasa, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, pengawas pelaksanaan, penyusun dokumen perencanaan, hingga pemilik toko material untuk klarifikasi harga.
“Jadi belum ke BPKP mas yah. Semua masih berproses. Tunggu saja informasi lanjutan,” sambungnya.
Baca Juga:Gedung Eks Wali Kota Bontang Jadi Sorotan: Toilet Bau, Lantai Berdebu