Dugaan Tambang Ilegal di Kukar: Truk Batu Bara Melintas 30 Km Jalur Umum

Namun pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Kepala Desa Santan Ulu, Heri Budianto.

Denada S Putri
Senin, 25 Agustus 2025 | 20:02 WIB
Dugaan Tambang Ilegal di Kukar: Truk Batu Bara Melintas 30 Km Jalur Umum
Tangkapan layar truk pengangkut batu bara ilegal beraksi malam hari di Poros Bontang-Samarinda. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Dugaan aktivitas pengangkutan batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), kembali mencuat.

Truk-truk bermuatan batu bara disebut kerap menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling menuju pelabuhan.

Rekaman yang diterima, KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, memperlihatkan truk mengangkut batu bara dari Kilometer 25, tepat di belakang Tugu Khatulistiwa Desa Santan Ulu.

Berdasarkan perhitungan melalui Google Maps, jalur yang ditempuh kendaraan itu mencapai 30 kilometer lebih—10 kilometer di jalan poros menuju Simpang Marangkayu, lalu 20 kilometer melintasi jalan umum hingga sampai ke Pelabuhan Makarama.

Baca Juga:Tambang Ilegal di Kilometer 25 Marangkayu Gunakan Jalan Umum untuk Hauling

Informasi tersebut dilaporkan pada Minggu, 24 Agustus 2025, malam, namun aktivitas serupa rupanya sudah berlangsung sejak peringatan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus lalu.

Sepekan berselang, kegiatan pengangkutan ini terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas.

Kapolres Bontang AKBP Wisho Anriano saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang masuk, meski tidak menemukan bukti adanya aktivitas tambang ilegal.

“Laporan ke kami kemarin tidak ada ditemukan. Artinya informasi itu ditindaklanjuti,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Kepala Desa Santan Ulu, Heri Budianto.

Baca Juga:PWYP: Tambang Ilegal di IKN Bukan Insiden, Tapi Bukti Gagalnya Negara

Ia justru memastikan bahwa aktivitas tambang ilegal benar-benar terjadi di sekitar kawasan Tugu Equator, ikon wisata desa setempat.

“Beberapa waktu lalu warga lapor. Tapi kami cuma bisa mengadu ke pihak instansi terkait. Semisal Dispar Kukar karena area Tugu berada dalam naungan mereka,” ungkap Heri, disadur dari sumber yang sama, Senin, 25 Agustus 2025.

Heri mengaku sudah menegur aktivitas tersebut karena khawatir warganya menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat hauling di jalan nasional.

Ia bahkan sempat mendatangi lokasi penambangan di sekitar Gunung Jaya untuk menanyakan status lahan dan izin kepada petugas lapangan, namun tidak mendapat jawaban jelas.

Menurutnya, lahan yang digarap itu termasuk kawasan dalam pengawasan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.

“Lagu lama mas. Mustinya semua pihak duduk bersama kolaborasi untuk memberantas perihal ini, walaupun obyeknya di wilayah desa. Kan gampang melacaknya aktivitas itu ilegal atau tidak,” terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?