SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menyiapkan sistem parkir berlangganan yang segera diterapkan di sejumlah ruas jalan utama.
Program ini akan diuji coba di 38 titik parkir yang ditetapkan sebagai proyek percontohan.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan parkir berlangganan ditujukan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat.
Dengan sistem ini, pemilik kendaraan cukup membayar retribusi di awal tanpa lagi dipungut biaya harian oleh juru parkir.
Baca Juga:Sekolah Rakyat Samarinda Hadir dengan Fasilitas Kelas Dunia, Kata Andi Harun
Hal itu ia sampaikan, Kamis 21 Agustus 2025.
“Intinya ketika ini sudah dikunci oleh Pak Wali (Andi Harun) semua masyarakat segera mendaftarkan kendaraannya untuk parkir berlangganan. Mereka bayar di depan, tapi tidak boleh lagi diminta oleh petugas parkir,” ucapnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 24 Agustus 2025.
Ia menambahkan, juru parkir (jukir) lama tetap bisa bergabung, namun diwajibkan melakukan daftar ulang.
Dishub menyiapkan pelatihan sekaligus aturan ketat dengan konsekuensi hukum bila ada pelanggaran.
“Perekrutan sudah mulai. Jukir lama kita minta daftar ulang, tapi dengan konsekuensi ada sanksi pidana bila melanggar aturan. Nantinya mereka juga akan dilatih dan disosialisasikan,” tambahnya.
Baca Juga:Bendera One Piece Viral, Kapolres Samarinda: Ini Bukan Anime, Ini HUT RI!
Selain itu, Dishub menegaskan ada lokasi yang tetap terlarang untuk parkir meski program ini berjalan, seperti trotoar, simpang jalan, jembatan, dan area parkir otonom di pusat perbelanjaan.
"Itu kan (pusat perbelanjaan) karena masuk otonom, parkir otonom khusus. Hanya parkir di tepi jalan," tegasnya.
Menurut Hotmarulitua, persiapan program sudah mencapai 70 persen dan hanya menunggu penyempurnaan teknis bersama Wali Kota Samarinda sebelum resmi diluncurkan.
“Kalau persentasenya, mungkin sebentar lagi sudah 70 persen. Tinggal sedikit lagi pematangan sebelum dilaunching oleh Pak Wali,” pungkasnya.