SuaraKaltim.id - Polres Bontang kembali memastikan bakal menindaklanjuti laporan aktivitas tambang ilegal yang disebut berlangsung di Kilometer 25, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu.
Informasi tersebut sebelumnya ramai setelah rekaman truk pengangkut batu bara melintas di jalan umum beredar.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah menegaskan, tim saat ini tengah bergerak mengidentifikasi titik koordinat lokasi yang dimaksud.
“Kemarin baru kelar Sertijab bang. Ini kami langsung tindaklanjuti yah,” ujar AKP Randy, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa, 25 Agustus 2025.
Baca Juga:Tugu Rp 1,3 Miliar di Bontang Diduga Bermasalah, Kejari: Dibayar Normal, Tapi Barang Tidak Sesuai
Ia menjelaskan, kepolisian perlu memastikan terlebih dahulu apakah lokasi itu memang berada di luar konsesi perusahaan yang memiliki izin resmi.
“Ini kami harus pastikan dulu. Jangan sampai salah arah,” tambahnya.
Sebelumnya, aktivitas pengangkutan batu bara diduga ilegal di Santan Ulu mencuri perhatian.
![Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah. [KlikKaltim.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/26/85565-kasat-reskrim-polres-bontang-akp-randy-anugrah-klikkaltimcom.jpg)
Pada Minggu, 24 Agustus 2025, sumber jaringan media ini mendokumentasikan truk bermuatan batu bara keluar dari area belakang tugu Khatulistiwa dan melintasi jalan poros Bontang-Samarinda sejauh 10 kilometer.
Dari sana, truk masuk ke jalur umum hingga menempuh perjalanan 20 kilometer menuju Pelabuhan Makarama.
Baca Juga:17 Ribu Pelanggan di Bontang Terdampak, Perumdam Hentikan Distribusi Air Sementara
Rekaman yang diterima redaksi memperlihatkan aktivitas itu berlangsung sejak 17 Agustus lalu, tepat di Hari Kemerdekaan RI, dan berlanjut hampir sepekan tanpa hambatan.