Ini Isi Lampiran Perpres Izin Investasi Miras yang Dicabut Presiden Jokowi

Apa saja yang dicabut oleh Presiden Jokowi dari lampiran Perpres Izin Investasi menjadi pertanyaan usai pengumuman resmi disampaikan melalui siaran langsung, Selasa, (3/2/2021

Sapri Maulana
Selasa, 02 Maret 2021 | 14:38 WIB
Ini Isi Lampiran Perpres Izin Investasi Miras yang Dicabut Presiden Jokowi
Ilustrasi hasil razia miras. Presiden Jokowi resmi cabut Perpres izin investasi miras. [Dok. Polresta Surakarta]

SuaraKaltim.id - Apa saja yang dicabut oleh Presiden Jokowi dari lampiran Perpres Izin Investasi menjadi pertanyaan usai pengumuman resmi disampaikan melalui siaran langsung, Selasa, (3/2/2021).

Sebelumnya, sempat menuai pro dan kontra beberapa hari terakhir ini, peraturan tentang izin investasi miras atau minuman keras akhirnya dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa, (3/2/2021).

Presiden Jokowi mencabut salah satu lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, disampaikan presiden secara langsung yang disiarkan di akun Youtube resmi Sekteraiat Presiden.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga:Perpres Investasi Miras Dicabut, Mardani Ali Sera: Terima Kasih Pak Jokowi

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Berikut isi lampiran yang dicabut Presiden Jokowi:

Isi lampiran Perpres Investasi Miras yang dicabut Presiden Jokowi. [SuaraSulsel.id / Istimewa]
Isi lampiran Perpres Investasi Miras yang dicabut Presiden Jokowi. [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Jokowi mengaku mencabut lampiran dalam Perpres tersebut setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemerintah daerah.

Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).

Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.

Baca Juga:Izin Investasi Miras Dicabut Usai Pro dan Kontra? Ini Kata Presiden Jokowi

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU KH Said Aqil Siradj juga tegas menolak kebijakan pemerintah, yang mendaftarkan industri minuman keras dalam daftar investasi.

Merujuk kepada Alquran, Said menegaskan miras lebih banyak menimbulkan banyak bahaya atau mudharat ketimbang kebaikan.

Said mengatakan, dalam Alquran sudah disebutkan miras termasuk kategori yang diharamkan. Karena itu, Said tidak sepakat kalau pemerintah malah memberikan lampu hijau investasi untuk industri miras.

Banyak pihak yang menolak, tak terkecuali dari kalangan politisi anggota partai politik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini