Cabut Perpres Izin Miras, PP Muhammadiyah: Presiden Demokratis dan Legowo

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, langkah yang diambil menjukkan pemerintah bersikap demokratis dan legowo atas aspirasi dan keberatan luas umat beragama.

Sapri Maulana
Selasa, 02 Maret 2021 | 15:05 WIB
Cabut Perpres Izin Miras, PP Muhammadiyah: Presiden Demokratis dan Legowo
Ilustrasi. Saat pemerintah memusnahkan minuman keras atau miras ilegal, beberapa waktu lalu.

SuaraKaltim.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mencabut poin izin investasi miras atau minuman keras dalam Perpres nomor 10/2021.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, langkah yang diambil telah menjukkan pemerintah bersikap demokratis dan legowo atas aspirasi dan keberatan luas umat beragama khususnya umat Islam, termasuk di dalamnya Muhammadiyah.

“PP Muhammadiyah juga secara resmi telah menyampaikan penolakan dan minta pencabutan atas  Perpres tersebut.  Langkah pencabutan Perpres tersebut oleh Presiden merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan konstruktif masyarakat  demi kemaslahatan bangsa,” tutur Haedar pada Selasa (2/3), dilansir dari laman resmi Muhammadiyah.

Dalam siaran pers tersebut, PP Muhammadiyah menilai pemerintah  memahami bahwa masalah miras bukan hanya urusan umat beragama semata yang memang di dalam Islam diharamkan, tetapi juga dapat merusak mental dan moral bangsa.

Baca Juga:Cabut Perpres Investasi Miras, MUI Sebut Jokowi Dengar Aspirasi Rakyat

“Pembangunan ekonomi tentu sangat didukung penuh oleh semua pihak, asalkan tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, agama, dan kebudayaan luhur Indonesia. Masih terbuka banyak bidang yang dapat dikembangkan dalam pembangunan ekonomi dan investasi di negeri ini,” tutup Haedar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini