SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mencanangkan pasar tangguh Covid-19. Hal ini untuk meningkatkan geliat ekonomi masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Pencanangan itu menyusul direvisinya Peraturan Wali Kota (Perwali) Sarimanda Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Kesehatan dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah sektor ekonomi. Dalam hal ini, tidak ada lagi pembatasan waktu. Namun, jumlah pengunjung tetap dibatasi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Poin yang perlu ditegaskan adalah mengatur kapasitas tempat dan berapa jumlah orang yang boleh berkunjung," kata Wali Kota Samarinda, Andi Harun dikutip dari Inibalikpapan.com - jaringan Suara.com, Sabtu (6/3/2021).
Baca Juga:Meninggal Dunia, Pasien Covid-19 Kaltim Tak Lagi Dapat Uang Santunan
Menurutnya, untuk memulihkan kondisi ekonomi sosial di masyarakat langkah pencegahan dan pemulihan harus berjalan bersamaan.
“Aktifitas di pasar tidak mungkin kami menutupnya, maka dari itu pentingnya saat ini untuk mencanangkan pasar tangguh Covid-19,” katanya.
“Kami nantu dirikan posko-posko Covid-19 di pasar tradisional seperti Pasar Segiri, Pasar Pagi, Pasar Merdeka hingga Citra Niaga yang dijaga Satpol PP, TNI hingga Polri," katanya.