Kuasa Hukum Rahmad Mas'ud Akan Melaporkan Pelapor Tuduhan Ijazah Palsu

Bukan hanya Rahmad Masud, Agus Amri juga masih berkoordinasi dengan pihak Universitas Tridharma (Untri). Sebab, pihak kampus tersebut juga turut dilaporkan oleh pelapor.

Sapri Maulana
Jum'at, 12 Maret 2021 | 13:49 WIB
Kuasa Hukum Rahmad Mas'ud Akan Melaporkan Pelapor Tuduhan Ijazah Palsu
Kuasa hukum Rahmad Mas'ud, Agus Amri (di tengah) menjelaskan akan melaporkan balik pelapor yang menyebut kliennya memiliki ijazah palsu.[Inibalikpapan.com]

Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Lalu pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 bahwa Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini