Kabupaten Mahakam Ulu Terapkan PPKM Berbasis Mikro, Ini 5 Poin Pentingnya

Ada lima poin penting yang tertuang dalam Instruksi Bupati Mahakam Ulu Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.

Sapri Maulana
Kamis, 18 Maret 2021 | 17:14 WIB
Kabupaten Mahakam Ulu Terapkan PPKM Berbasis Mikro, Ini 5 Poin Pentingnya
Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh-Yohanes Avun dilantik Gubernur Isran Noor di Odah Etam, kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Jumat, 26/2/2021. [Dok.Humasprov Kaltim]

SuaraKaltim.id - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diterapkan di Kabuaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur (Kaltim). Ada lima poin penting yang tertuang dalam Instruksi Bupati Mahakam Ulu Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.

Dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan suara.com, Instruksi Bupati tersebut, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (mendagri) Nomor 05 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro untuk pencegahan pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19.

Berikut lima poin penting dalam  Instruksi Bupati tersebut:

Yakni 15-28 Maret 2021 dalam masa tutup ketat (seluruh kegiatan maupun aktifitas masyarakat)

Baca Juga:Andi Arief: Ibu Kota Baru di Kaltim Mangkrak Jadi Alasan Tambah 3 Periode

Lalu 29 Maret hingga 4 April 2021 adalah masa buka. Masyarakat diperkenankan melakukan aktifitas.

Kemudian 5-11 April 2021 masa tutup selektif

Sedangkan 12-25 April 2021 masa tutup ketat.

Dilanjut pada 26 April hingga 2 Mei 2021 adalah masa buka.

Instruksi tersebut dibuat pada tanggal 15 Maret 2021.

Baca Juga:Meski Pandemi, Pengamat Dukung Pembangunan IKN di Kaltim Dilanjutkan

Ditujukan kepada oragnisasi perangkat daerah (OPD), BUMN Maupun perusahaan swasta. Camat, lurah hingga RT. Fasilitas kesehatan, pusat perbelanjaan, pertokoan, tempat wisata, olahraga dan kebugaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini