Pencabutan FABA dari Daftar Limbah B3, Massa Demo di Kantor Gubernur Kaltim

Demonstran menuntut agar FABA dikembalikan ke dalam daftar limbah B3.

Sapri Maulana
Rabu, 17 Maret 2021 | 17:22 WIB
Pencabutan FABA dari Daftar Limbah B3, Massa Demo di Kantor Gubernur Kaltim
Aksi Teatrikal menolak pencabutan FABA dalam daftar bahan berbahaya atau Limbah B3, oleh aktivis peduli lingkungan, di depan Kantor Gubernur Kaltim. [Suara.com/Jifran]

SuaraKaltim.id - Puluhan aktivis peduli lingkungan dari berbagai organisasi menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Kaltim, Rabu (17/03/2021). Massa mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dalam daftar bahan berbahaya dan beracun atau Limbah B3.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Demonstran menyebut, kebijakan itu berpotensi melonggarkan kesempatan korporasi melanggar aturan pengelolaan limbah.

"Tanpa ada kebijakan itu saja limbah sudah dibuang sembarang, apalagi dibantu dengan kebijakan. Kita sebagai warga dipaksa siap berdampingan dengan racun berbahaya, mulai dari batu bara hingga sawit,"kata seorang orator dalam aksi tersebut.

Humas Aksi Buyung Marajo memaparkan, terdapat sekitar 1.400 izin pertambangan dan 184 perkebunan kelapa sawit yang ada di Kaltim.

Baca Juga:Polda Kaltim Tangkap Pembawa Sabu Kelas Sultan, Harganya Rp 2,5 Miliar

Buyung menilai, kebijakan tersebut diperkirakan justru akan menambah beban Kaltim mengenai permasalahan lingkungan. Mereka menuntut agar limbah itu kembali ke dalam daftar limbah B3.

"Harus dikembalikan bahwa itu adalah limbah berbahaya,"ungkapnya.

Koordinator Pokja 30 ini juga mengkritisi pernyataan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PLSB3), Rosa Vivien Ratnawati. Pasalnya FABA itu dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, substitusi semen, jalan, tambang bawah tanah, serta restorasi tambang.

Bagi Buyung, itu sebagai upaya menggiring opini publik untuk menilai FABA itu tidak berpengaruh dan tidak berbahaya.

"Ini kebijakan saya bilang sebagai akrobat ugal-ugalan. Jorok ini," tegasnya.

Baca Juga:Peneliti ITS Apresiasi Pemerintah yang Cabut FABA dari Kategori Limbah B3

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebetulnya penetapan aturan ini tidak terlepas dari desakan simultan sejak pertengahan tahun  2020 oleh Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) termasuk Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) dan 16 Asosiasi Industri meminta FABA dikeluarkan dari Daftar Limbah B3 yang menjadi bagian di dalamnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini