Menurut dia Harusnya Pemprov Kaltim sejak awal menolak Omnibus Law. Karena PP tersebut merupakan turunannya.
"Karena itu memang Pemerintah Provinsi tidak ada kekuatan jika ke depan menolong rakyatnya. Karena semua kebijakan kembali kepusat. Banyak dampak kedepan Pemprov tak bisa berbuat banyak. Karena kebijakan semua di pusat," tuturnya.
Kontributor : Jifran
Baca Juga:Polda Kaltim Tangkap Pembawa Sabu Kelas Sultan, Harganya Rp 2,5 Miliar