Sindikat Curanmor, Ayah dan Anak Diringkus Polda Kaltim

Usai menangkap dua orang pelaku, , polisi kemudian melanjutkan penangkapan tersangka lain, yakni Abdul Rahman alias Bedu yang merupakan bapak kandung dari Andi Piki.

Sapri Maulana
Kamis, 18 Maret 2021 | 17:57 WIB
Sindikat Curanmor, Ayah dan Anak Diringkus Polda Kaltim
Para pelaku curanmor yang diamankan Polda Kaltim. Dua di antaranya merupakan ayah dan anak. [Dok.Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Polda Kaltim mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten kota. Tiga pelaku diamankan, dua di antaranya merupakan ayah dan anak.

Sejumlah kabupaten kota di Kaltim pernah jadi lokasi aksi sindikat curanmor ini. Yakni di Balikpapan, Penajam Pasder Utara (PPU), Kutai Timur, dan Kutai Kertanegara (Kukar).

Selain mengamankan tiga pelaku, Polda Kaltim juga berhasil mengamankan enam unit kendaraan roda dua sebagai bagian dari barang bukti.

Dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.

Baca Juga:Ingin Jadi Pro Player, Empat Remaja di Batam Nekat Curi Belasan Motor

“Jadi ada tiga pelaku yang berhasil kita amankan di tempat berbeda, dua orang merupakan Bapak adan anak, Pertama kita ciduk, Andi Piki alias Andi, lalu Upi Alifiansyah alias Upik,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi, Kamis (18/03).

Usai menangkap dua orang pelaku, , polisi kemudian melanjutkan penangkapan tersangka lain, yakni Abdul Rahman alias Bedu yang merupakan bapak kandung dari Andi Piki di salah satu hotel di Balikpapan. 

“Andi Piki otak dari pencurian,” ujarnya di Mapolda Kaltim.

Adapun 6 unit kendaraan roda dua yang berhasil diamankan yakni 2 unit Honda Scoopy, 2 Unit Yamaha N Max dan 2 unit Honda Vario. Dua uni diantaranya digunakan pelaku  untuk melakukan aksi kejahatannya.

Menurutnya, dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku berbagi peran, ada yang bertugas pengawas lapanga, sebagai esekutior dan yang masuk ke dalam rumah mengambil motor. Tapi ada juga  motor yang diparkir di jalan yang dicuri.

Baca Juga:Polda Kaltim Tangkap Pembawa Sabu Kelas Sultan, Harganya Rp 2,5 Miliar

“Jadi Andi dan Upik bertugas sebagai pengawas lapangan, sedangkan Bedu sebagai eksekutor. Ada beberapa TKP yang masuk ke dalam rumah dengan cara menconkel dengan obeng ada juga dengan mudah dipinggir jalan,” ujarnya.

Selain mencuri kendaraan roda dua, para pelaku juga menondol barang elektronik korban ketika di dalam rumah seperti laptop maupun telepon seluler. “Jadi mereka juga bukan hanya curanmor, tapi juga HP dan laptop diambil,” ujarnya.

Kata dia, rata-rata kendaraan curian di Jual di Samarinda maupun Muara Badak, Kukar mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta, tergantung jenis kendaraan. Uang hasil penjualan kendaraan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak