Selain mencuri kendaraan roda dua, para pelaku juga menondol barang elektronik korban ketika di dalam rumah seperti laptop maupun telepon seluler. “Jadi mereka juga bukan hanya curanmor, tapi juga HP dan laptop diambil,” ujarnya.
Kata dia, rata-rata kendaraan curian di Jual di Samarinda maupun Muara Badak, Kukar mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta, tergantung jenis kendaraan. Uang hasil penjualan kendaraan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara 7 tahun.
Baca Juga:Ingin Jadi Pro Player, Empat Remaja di Batam Nekat Curi Belasan Motor