Provinsi Ini Perbolehkan Warga Ziarah ke Pemakaman Covid-19, Ini Syaratnya

Kebijakan tersebut mengacu rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid 19 dengan mempertimbangkan bahwa ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat.

Sapri Maulana
Sabtu, 20 Maret 2021 | 09:38 WIB
Provinsi Ini Perbolehkan Warga Ziarah ke Pemakaman Covid-19, Ini Syaratnya
Ilustrasi. Keluarga memanjatkan doa di samping makam jenazah yang meninggal dunia karena COVID-19 di TPU Srengseng Sawah, Jakarta, Jumat (15/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Yang terpenting, kata Andi Sudirman, keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.

"Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) selama dalam area pemakaman, yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini