Sebelum Ramadan, Wali Kota Andi Harun Ingin Babat Habis Prostitusi

Wali Kota Samarinda Andi Harun akan membabat habis prostitusi sebelum memasuki bulan suci Ramadan. Seperti diketahui, praktik prostitusi masih berlangsung di kawasan Bayur.

Sapri Maulana
Selasa, 23 Maret 2021 | 17:42 WIB
Sebelum Ramadan, Wali Kota Andi Harun Ingin Babat Habis Prostitusi
Wali Kota Samarinda Andi Harun. [Diskominfo Samarinda]

SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun akan membabat habis prostitusi sebelum memasuki bulan suci Ramadan. Seperti diketahui, praktik prostitusi masih berlangsung di kawasan Bayur, Sempaja, Kota Samarinda.

Sebagai informasi, lokalisasi di Bayur, telah ditutup sejak 2016 lalu. Beredar kabar aktivitas prostitusi di sana kembali berlangsung.

Sebelum bulan puasa yang diperkirakan jatuh pada April 2021 ini, Pemkot Samarinda akan menyapu bersih lokalisasi yang sudah ditutup pada 2016 lalu itu.

"Saya baru tahu kalau lokalisasi Bayur masih ada," kata Andi Harun, Selasa 23 Maret 2021 dilansir dari Presisi.co.

Baca Juga:Libur Lebaran, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Bakal Dioperasikan Fungsional

Tak mau ujug-ujug membabat, Andi Harun menjelaskan, langkah pertama ialah melakukan pendataan terhadap jumlah pekerja seks komersial atau PSK di sana. Kemudian diinvertarisasi, sebelum dipulangkan ke daerah asal.

Bagi Andi Harun, tak elok jika sampai pemkot mendapatkan setoran fulus dari bisnis seperti itu.

"Tidak ada berkahnya duit seperti itu, walau ada PAD kita di sana. Kalau OPD tidak sanggup, maka saya turun langsung," tegasnya.

Diketahui, saat ditutup pada lima tahun lalu, masing-masing PSK diberi uang tunai Rp 5 juta untuk pulang ke daerah asal atau dijadikan modal berbisnis yang halal.

Dikonfirmasi terpisah oleh Presisi.co, Dosen Hukum Pidana asal Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini menegaskan, kasus prostitusi diatur dalam Pasal 297 KUHP. Di situ dikatakan memperniagakan perempuan atau laki-laki yang belum dewasa dapat dihukum selama-lamanya enam tahun.

Baca Juga:JarNas Anti TPPO Desak Artis CA Dijerat UU Perdagangan Orang

Peraturan ini, disebut Orin, hanya mengancam orang yang memperniagakan seperti germo ataupun sebutan lainnya. Sedangkan prostitusi yang dilakukan atas keinginan sendiri, tidak dapat dijerat dengan hukum pidana.

"Jadi yang dilarang itu melacurkan orang lain dan mendapatkan keuntungan dari situ," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak