Jelang Ramadan, Apindo Sebut Tak Ada Perusahaan di Kaltim Tunggak THR

Lalu, seperti apa mekanisme pembayaran THR tahun ini? Menurut Slamet, Apindo Kaltim masih menunggu arahan dari pusat. Apakah nantinya THR dapat diangsur atau dibayar penuh.

Sapri Maulana
Selasa, 23 Maret 2021 | 18:04 WIB
Jelang Ramadan, Apindo Sebut Tak Ada Perusahaan di Kaltim Tunggak THR
Ilustrasi. THR [Shutterstock]

SuaraKaltim.id - Pada hari raya Idul Fitri tahun lalu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo mengatakan, seluruh anggotanya telah melunasi tunjangan hari raya THR 2020.  Jelang Ramadan, pembayaran THR kembali dibahas.

“Kaltim aman. Tidak ada yang menunggak. Waktu itu ada yang telat. Tapi itu pun bukan perusahaan Kaltim. Yakni perusahaan luar yang punya cabang di sini,” kata Slamet, Selasa 23 Maret 2021, dilansir dari Presisi.co.

Pada tahun lalu, kata Slamet, ada perusahaan yang terlambat membayar THR. Faktor pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian disebut sebagai penyebabnya.

Bahkan, penunggakan THR sempat berlangsung selama dua bulan, hingga akhirnya berhasil dituntaskan.

Baca Juga:Polda Kaltim Bersiap Terapkan ETLE atau Tilang Elektronik, Proses Lancar

“Apindo ada yang mengangsur, ada yang bayar penuh. Sektor perhotelan sedang sepi. Jadi mereka mengangsur tapi sudah selesai,” ungkapnya.

Lalu, seperti apa mekanisme pembayaran THR tahun ini? Menurut Slamet, Apindo Kaltim masih menunggu arahan dari pusat. Apakah nantinya THR dapat diangsur atau harus dibayar penuh.

Untuk itu, Slamet mengimbau kepada seluruh anggota Apindo tidak menghindar dan tidak menunggak pembayaran THR.

Pembayaran THR secara diangsur, kata Slamet, lebih baik dari pada perusahaan tidak membayar sama sekali.

“Angsuran itu jalan yang terbaik daripada perusahaan menghindari pembayaran,” kata dia.

Baca Juga:Antisipasi Bencana di Kaltim, TNI dan Polri Siapkan 2800 Personel

Masih dilansir dari Presisi.co, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beberapa waktu lalu menyebut masih ada ribuan perusahaan yang belum melunasi tunjangan hari raya (THR) tahun lalu.

Perusahaan tersebut terutama di sektor garmen, tekstil, dan sepatu. Kementerian Tenaga Kerja mengungkapkan akan berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja di daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini