Penjelasan MUI Kota Balikpapan Tentang Vaksin Malam Hari Saat Ramadan

Jailani memaparkan, vaksin saat siang hari memang tidak membatalkan puasa. Sebab, proses penyuntikan sendiri tidak dilakukan melalui sembilan lubang yang ada di tubuh manusia.

Sapri Maulana
Kamis, 25 Maret 2021 | 12:56 WIB
Penjelasan MUI Kota Balikpapan Tentang Vaksin Malam Hari Saat Ramadan
INFOGRAFIS: Tunda Vaksinasi Covid-19 Kedua Dapat Pengaruhi Kemanjurannya?

Dengan demikian, kata Asrorun, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Meski demikian, MUI memberikan tiga rekomendasi soal vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan.

Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

“Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa,” tutur Asrorun.

Baca Juga:Berhasil Buat Kit Tes Saliva, Menristek Minta Kalbe Buat Reagen Sendiri

Pertimbangannya, jika dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini