Warga Kaltim Bisa Dapatkan Bantuan Hukum Secara Gratis, Ini Penjelasannya

Provinsi Kalimantan Timur memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat. Landasan bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat.

Sapri Maulana
Senin, 29 Maret 2021 | 13:59 WIB
Warga Kaltim Bisa Dapatkan Bantuan Hukum Secara Gratis, Ini Penjelasannya
Ilustrasi hukum (istockphoto)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini