SuaraKaltim.id - Sudah mencari, namun tak kunjung bertemu? Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB Anda hilang? Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan bila kehilangan BPKB.
Jika benar hilang, maka langkah yang mesti dilakukan ialah dilaporkan di Kepolisian guna dapat memastikan keabsahan kendaraan bermotor yang dimiliki tetap bisa dipertanggungjawabkan.
Mengutip laman Suzuki Indonesia, berikut hal yang perlu dilakukan.
Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus BPKB yang hilang:
Baca Juga:Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB Motor Curian di Lampung Terbongkar
Ke kantor Polisi untuk membuat Surat Kehilangan BPKB serta mengurus Surat Pernyataan BPKB yang hilang. Di kantor kepolisian, minta juga dokumen Berita Acara Pemeriksaan singkat dari Bareskrim tentang pengaduan kehilangan saat itu.
Buat pula surat keterangan BPKB tidak dalam status jaminan atau agunan Bank. Satu hal yang sedikit rumit adalah harus membuat Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di media massa.
Siapkan STNK (asli dan fotocopy), serta catatan/struk/Laporan Notice tentang Pajak Berlaku.
Selain semua dokumen yang sudah disebutkan di atas, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masih berlaku. Bawa yang asli dan lembar fotocopy atau salinannya.
Lengkapi semua dokumen persyaratan ini agar bisa melakukan pengurusan BPKB hilang secara mudah.
Baca Juga:Bersekongkol Palsukan BPKB, 3 Tersangka Dibekuk Polsek Mlati
Langkah-langkah mengurus BPKB hilang:
Setelah semua dokumen persyaratan yang sudah disebutkan di atas dikumpulkan, selanjutnya pergi ke Kantor Samsat untuk mengurus BPKB hilang.
Langkah pertama, lakukan pengisian formulir permohonan BPKB yang telah disediakan. Setelah mengisi lengkap, kendaraan akan dilakukan pengecekan fisik oleh pihak Samsat. Hal ini guna menyesuaikan dengan formulir yang berisi data tentang kendaraan.
Tahap selanjutnya menyerahkan semua dokumen persyaratan di loket BPKB Samsat. Jika sudah dipanggil, selanjutnya akan diarahkan untuk melakukan pembayaran ke loket bank. Pembayaran ini digunakan untuk mengurus surat BPKB yang baru.
Setelah itu, tunggu semua proses penginputan data selesai.
Dokumen baru akan jadi sekitar satu minggu dan ditumpuk di loket awal, yaitu loket pembuatan BPKB atau saat menyerahkan dokumen syarat sebelumnya.
Jika sudah selesai, pemohon akan dihubungi pihak Samsat, dan surat BPKB baru sudah bisa diambil.
Sumber: Suara.com