SuaraKaltim.id - Klinik Konsultasi Desa dibentuk Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim. Tujuannya, sebagai wadah konsultasi gratis bagi masyarakat tentang berbagai hal seperti hukum dan produk UMKM.
"Klinik Konsultasi Desa ini juga akan melayani jasa konsultasi bagi pelaku UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah)," ujar Koordinator Tenaga Ahli Bupati PPU Dr Aji Sofyan Effendi setelah memimpin rapat pembentukan Klinik Konsultasi Desa dan UMKM di Penajam, Rabu, dilansir dari Antara.
Klinik konsultasi desa merupakan layanan Program Pembangunan Pemberdayaan Kelurahaan dan Perdesaan Mandiri (Pro-P2KPM) Kabupaten PPU yang sudah berjalan sejak tahun 2020.
Mulai dari manajemen usaha, manajemen keuangan, kualitas produk dan perizinan bagi UMKM, kelembagaan, hingga layanan promosi usaha akan dilayani di klinik konsultasi desa.
Baca Juga:Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Bontang dan Kubar Secara Langsung
"Mengingat intensitas layanan akan tinggi karena berbagai permalasahan di desa maupun kelurahan bisa dikonsultasikan dalam klinik ini, maka diperlukan kantor baru. Lokasi untuk kantor sudah ada, yakni di Penajam," ucap Aji.
Ia melanjutkan, dalam Peraturan Bupati PPU tentang Pro-P2KPM sudah disebutkan tentang klinik desa, sehingga pihaknya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati PPU tentang Klinik Desa dan UMKM.
Sementara Tenaga Ahli Bupati PPU Musa Ibrahim membenarkan pernyataan Aji Sofyan, bahkan Musa mengatakan dalam klinik tersebut terdapat tiga model layanan yang harus dipenuhi oleh Tenaga Teknis Pro-P2KPM.
"Tiga model layanan oleh Klinik Desa dan UMKM itu adalah layanan langsung, yakni peminat datang ke kantor untuk mengonsultasikan tentang permasalahan yang ingin dicarikan solusi," ucap Musa.
Kedua adalah layanan secara daring atau virtual. Sedangkan yang ketiga adalah konsultasi lapang, yakni Tenaga Teknis datang ke desa, jika banyak warga yang ingin berkonsultasi tentang permasalahan yang senada. (Antara)
Baca Juga:Kawal Potensi Ekspor Produk Kaltim, Pemprov Koordinasi ke Pihak Terkait