Tamrin Ditikam Saat Hendak Salat Subuh, Akhirnya Pelaku Ditangkap di Kukar

Kapolres menjelaskan, AG mengaku salah sasaran. Tersangka mengincar seseorang karena rasa dendam. Tamrin diakui tersangka mirip dengan targetnya.

Sapri Maulana
Kamis, 15 April 2021 | 21:22 WIB
Tamrin Ditikam Saat Hendak Salat Subuh, Akhirnya Pelaku Ditangkap di Kukar
Lokasi korban penikaman saat menuju masjid untuk Salat Subuh. [Istimewa/Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembacokan Tamrin (53) yang saat itu hendak salat subuh di Masjid Agung At Taqwa di Jalan Wiluyo Puspoyudo, Kota Balikpapan, pada Jumat (2/4/2021) lalu.

“Pelaku berinisial AG (52) diamankan di daerah Muara Jawa, Kutai Kartanegara,” dikutip dari akun twitter Polda Kaltim, Rabu (14/4/2021).

AG berdomisili di kawasan Klandasan Ulu itu berhasil diamankan di daerah Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu (14/4/2021).

“Pelaku AG sudah kami amankan, yang bersangkutan saat diamankan membawa pisau dan sempat ada indikasi melakukan perlawanan, akhirnya oleh petugas dilumpuhkan dengan timah panas,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi kepada awak media, Kamis (15/4/2021), dilansir dari Inibalikpapan.com, media jaringan Suara.com.

Baca Juga:Tak Kuasa Menahan Sedih, Orangtua Korban Ingin Oknum TNI MAM Dihukum Mati

Kapolres menjelaskan, AG mengaku salah sasaran. Tersangka mengincar seseorang karena rasa dendam. Tamrin diakui tersangka mirip dengan targetnya.

“Korban dan sasaran pelaku memang pergi ke masjid untuk melaksanakan salat subuh, hanya saja korban masuk melalui jalur belakang sementara sasaran pelaku dari arah depan,” katanya.

Polresta Balikpapan menunjukkan barang bukti kasus penikaman. AG jadi tersangka, usai menikam Tamrin saat menuju masjid hendak Salat Subuh. [Inibalikpapan.com]
Polresta Balikpapan menunjukkan barang bukti kasus penikaman. AG jadi tersangka, usai menikam Tamrin saat menuju masjid hendak Salat Subuh. [Inibalikpapan.com]

AG sebelumnya pernah dipenjara. Dia kemudian mengaku dendam dengan pihak yang melaporkan dirinya, terkait kasus tindak penganiayaan anak dibawah umur pada tahun 2019 silam.

“Pelaku diketahui seorang residivis yang divonis sembilan bulan pada 2019 lalu, nah setelah keluar dari tahanan pelaku kemudian mencari sasarannya,” kata Turmudi menirukan apa yang disampaikan pelaku.

“Atas perbuatanya pelaku AG akan dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” tutup Turmudi.

Baca Juga:Oknum TNI Bunuh Calon Istri, Membunuh Karena Dipaksa Menikah? Ini Kisahnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini