SuaraKaltim.id - Kuswanto (61), tak kuasa menahan duka dan kecewa atas pembunuhan yang dialami anakan RR (30 tahun) oleh oknum TNI di Balikpapan MAM (32 tahun).
Atas pembunuhan sadis terhadap anak tersayangnya itu, Kuswanto menegaskan MAM dihukum mati jika pengadilan menyatakan MAM bersalah.
Sebab, menurutnya, perbuatan yang diduga dilakukan MAM tersebut tidak cukup jika hanya diganti dengan hukuman seumur hidup.
“Ia menipu. Sudah membunuh tapi masih seolah ikut mencari. Ini pembunuhan berencana. Bahkan ia memutilasi anak saya,” tegas Kuswanto, dilansir dari Presisi.co, jaringan Suara.com
Baca Juga:Oknum TNI Bunuh Calon Istri, Membunuh Karena Dipaksa Menikah? Ini Kisahnya
Diberitakan sebelumnya, RR sempat lama hilang, sejak 1 Maret 2021, ditemukan 12 April 2021. Bahkan selama proses pencarian, MAM berpura-pura tidak tahu dan turut membantu Kuswanto, ayah RR mencari anaknya.
MAM merupakan Prajurit kepala (praka) dari satuan Yonif 600/R Kodam Mulawarman, MAM (32 tahun), membunuh calon istrinya RR (30 tahun). Usai dibunuh, korban RR dibuang MAM ke semak belukar di di Jalan Transad KM 8 Balikpapan Utara.
Setelah mengusut pelaku, Kapendam VI/Mulawarman Letkol Inf Taufik Hanif menyatakan saat ini MAM telah diamankan.
Ia memastikan MAM dipecat dari satuannya jika putusan pengadilan menyatakan bersalah.
“Ia akan mengikuti proses hukum sampai tuntas. Hukuman dijatuhkan setelah mendapatkan vonis dari pengadilan,” sebutnya, belum lama ini, dilansir dari Presisi.co, media jaringan Suara.com.
Baca Juga:Sadis! Oknum TNI Bunuh Calon Istri, Jenazah di Semak Belukar Tinggal Tulang
Letkol Inf Taufik menjelaskan, motif pembunuhan ini dipicu desakan menikah yang terus diminta Rizki. Hingga akhirnya, MAM merasa geram dan nekat menghabisi nyawa calon istrinya.