Jozeph Paul Zhang Kebal Hukum? Ini Penjelasan dari Ahli Hukum

Joseph Paul Zhang mengklaim bahwa dirinya sudah mencabut status kewarganegaraan Indonesia. Sebelumnya Polri memastikan Joseph masih menyandang status sebagai WNI.

Sapri Maulana
Rabu, 21 April 2021 | 10:52 WIB
Jozeph Paul Zhang Kebal Hukum? Ini Penjelasan dari Ahli Hukum
YouTuber Joseph Paul Zhang.

SuaraKaltim.id - Joseph Paul Zhang sudah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Meski demikian, Joseph masih bisa ngomong seenaknya, ia mengklaim bahwa dirinya sudah mencabut status kewarganegaraan Indonesia. Dengan begitu ia merasa bahwa ia tidak bisa dipidanakan oleh Polri alias kebal hukum atas perbuatannya tersebut.

Abdul Fickar Hadjar selaku ahli hukum pidana Universitas Trisakti ikut menanggapi masalah tersebut.

Dia menegaskan bahwa hukum pidana yang ada di Indonesia ini berlaku untuk siapapun.

Hukum di negara ini tidak memandang asal-usul kewarganegaraannya. Dengan catatan tindakan pidana tersebut dilakukan oleh pelaku yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Baca Juga:Pendeta Gilbert Lumoindong ke Jozeph Paul Zhang: Bertobatlah!

Joseph Paul Zhang Mencabut Status Kewarganegaraan

Seperti yang telah disampaikan oleh Fickar, bahwasannya tindak pidana yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia, pesawat, kapal laut dan kedutaan besar atau perwakilan Indonesia di luar negeri masih bisa diproses.

Sedangkan jika Joseph sudah mencabut kewarganegaraannya, menurut Fickar pemerintah bisa saja meminta negara yang bersangkutan untuk melakukan persona-grata, mengusir serta menyerahkannya ke Indonesia.

Apalagi bila tindak pidana yang Joseph lakukan terjadi ketika ia masih berstatus WNI. Dengan demikian hukum pidana pun masih tetap berlaku.

Sementara itu, bila tindak pidana yang Joseph lakukan di luar negeri dengan dirinya berstatus sebagai warga negara Indonesia. Maka hal tersebut juga masih tetap dapat diproses.

Baca Juga:Biaya Pembuatan SKCK, Simak Syarat dan Tahap Pengajuannya

Fickar lebih lanjut menjelaskan bahwa setiap WNI yang melakukan tindak pidana kejahatan di luar negeri yang melanggar hukum pidana Indonesia. Maka pelaku masih tetap bisa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini