Tim Pengacara Munarman Siapkan Perlawanan, Bakal Tempuh Praperadilan

Munarman tertangkap dengan dugaan kasus menggerakan orang untuk tindak pidana terorisme.

Sapri Maulana
Kamis, 29 April 2021 | 13:43 WIB
Tim Pengacara Munarman Siapkan Perlawanan, Bakal Tempuh Praperadilan
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap densus 88 antiteror polri [Ist]

SuaraKaltim.id - Datasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap Munarman pada Selasa (27/4/2021) sore. Mantan dari Sekretaris Umum dari FPI atau Front Pembela Islam tersebut ditangkap dalam Perumahan Modern Hills di Cinangka, kota Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman tertangkap dengan dugaan kasus menggerakan orang untuk tindak pidana terorisme. Secara sengaja bermufakat jahat guna melakukan tindak pidana yakni terorisme dan menyembunyikan tentang informasi atas tindakan terorisme.

Dari informasi yang dihimpun, Munarman ditangkap, sebelum ditangkap sudah berstatus sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum Munarman sendiri sudah siap melakukan gugatan praperadilan.

Baca Juga:Pemerintah Resmi Tetapkan KKB Papua Teroris: Muncul Sejumlah Kekhawatiran

Penangkapan terhadap Munarman berdasarkan Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan juga menambahkan.

Pada Pasal 28 Ayat 1 menyebutkan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme, berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk jangka waktu paling lama empat belas hari.

Dalam Pasal 28 (2) telah menyebutkan apabila jangka waktu atas penangkapan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) tidak cukup, maka penyidik bisa mengajukan permohonan untuk perpanjangan penangkapan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Hal itu disampaikan kepada ketua pengadilan negeri yang area hukumnya mencakup tempat kedudukan dari penyidik.

"Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018," kata Ramadhan.

Baca Juga:Wakil Rektor: Munarman Baiat di Masjid dan Hotel UIN Jakarta Tahun 2014

Setelah penangkapan, Munarman ditempatkan di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya pada pukul 19.30 WIB.

Dengan mengenakan baju koko warna putih, sarung loreng dan kedua matanya ditutup kain hitam dengan borgol di tangannya.

Penangkapan Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat di tiga kota. Ramadhan menyebut di Universitas Islam Negeri Jakarta, Makassar, dan Medan.

"Baiat di Makassar yang ISIS," kata Ramadhan.

Setelah penangkapan, bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan turut digeledah aparat.

 Dalam penggeledahan, polisi mengatakan telah menemukan bahan baku peledak TATP (triaceton triperoxide) atau sering disebut The Mother of Satan.

Ramadhan mengatakan bahan baku peledak identik dengan yang diamankan dari terduga teroris di Condet, Jakarta Timur, dan Bekasi, pada akhir Maret 2021.

"Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang ditemukan di Condet, dan Bekasi," kata Ramadhan.

Polisi juga menemukan serbuk mengandung nitrat tinggi serta dokumen dan atribut FPI.

"Apa yang ditemukan dari hasil penggeledahan tadi akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh Puslabfor," katanya.

Sumber: Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak