Reporter Presisi.co juga mewawancarai Muhammad Arif, salah satu investor 212 Mart Samarinda yang juga menjadi korban. Ia berinvestasi di 212 Mart Samarinda sejak Agustus 2018 dengan menyetor Rp 5 juta kepada pengurus sebagai dana inventasi toko.
"Sejak bergabung saya tidak pernah menerima bagi hasil. Saya pengajar koperasi akuntansi dan sebenarnya ingin berbakti kepada koperasi," ucap Arif.
Awal mula bergabung, Arif tak menaruh rasa curiga. Apalagi koperasi berbasis syariah. Curiga mulai dirasakan sejak 2020 lalu, ia mengendus ada sesuatu yang tak beres.
"Harapan saya, kasus ini jangan terulang lagi. Kalau ini bubar, bikin baru lagi. Tapi pengurusnya harus profesional," urainya.
Baca Juga:Polri Selidiki Unsur Pidana Kasus Investasi Bodong 212 Mart