SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota Samarinda memastikan Salat Idulfitri diizinkan, mengacu protokol kesehatan.
Kemudian, untuk takbir keliling dipastikan dilarang. Hal itu juga telah tertuang dalam surat edaran tentang larangan takbiran keliling dan aturan salat ied di Kota Tepian.
"Benar, surat itu telah resmi dikeluarkan Pemkot Samarinda," ujar Kepala Bagian Humas Pemkot Samarinda, Idfi Septiani, Minggu (9/5/2021) malam, dilansir dari Presisi.co, media jaringan Suara.com.
Ada tiga poin utama dalam surat edaran tersebut. Pertama tentang larangan takbiran keliling. Jika nekat, kendaraan yang dipakai untuk takbir keliling akan ditahan oleh petugas.
Baca Juga:Dibuka Sebelum Lebaran? Ini Kabar Terbaru Penutupan Jembatan Mahkota II
Kedua, takbir dikumandangkan di masjid atau musala dengan protokol kesehatan. Penggunaan pengeras suara luar hanya sampai pukul 23.00 Wita.
Ketiga, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di masjid, lapangan, atau rumah masing-masing. Dengan menerapkan protokol kesehatan.
Yakni, memberi jarak minimal 1 meter, mengenakan masker, mencuci tangan, jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat salat, dan menghindari berjabat tangan.