SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengeluarkan instruksi pembatasan kegiatan kafe di sepanjang tepian Sungai Mahakam. Hal tersebut dilakukan dalam upaya pencegahan Covid-19 di wilayah setempat.
Ia mengaku, kawasan tepian Sungai Mahakam diharapkan tidak ada kegiatan sejak pukul 19.30 hingga 04.00 WITA. Peraturan itu diberlakukan sejak 15 Mei 2021.
"TNI-Polri Kota Samarinda akan melakukan penertiban dan penutupan sementara kegiatan kafe, warung kopi, hiburan, wisata dan/atau kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan di kawasan Tepian Mahakam pada malam hari sejak pukul 19.30 dan 04.00 wita," katanya, dilansir Antara, Selasa (18/5/2021).
Sejumlah tempat lain juga menjadi sasaran penertiban dan akan dilakukan pengawasan ketat. Jika terbukti melanggar protokol kesehatan maka akan dilakukan penutupan.
"Seperti kafe, warkop, restoran, warung makan, mall, tempat wisata, tempat hiburan malam, KTV, kegiatan masyarakat di penginapan atau hotel dan tempat sejenisnya," ujarnya.
Baca Juga:Melintas di Dekat Terminal Gambut, Pasutri Kaget Temukan Mayat Penuh Luka
Sejumlah tempat yang telah mendapatkan sanksi penutupan dapat dibuka kembali setelah mendapatkan izin dari Ketua Satgas Covid-19 19 Samarinda.
"Tentunya dengan alasan yang jelas yakni pertimbangan pemilik usaha menyatakan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan secara ketat," tukasnya.
Diketahui, kawasan tepian Sungai Mahakam sudah cukup lama beroperasi puluhan kafe ketika memasuki petang hingga malam hari.