Waspada, Ini Bahaya dan Akibat dari Pinjaman Online Ilegal

Dalam proses penagihan pinjol juga sangat meresahkan karena Debt Collector biasanya sering melakukan ancaman dan teror kepada peminjam.

Sapri Maulana
Kamis, 20 Mei 2021 | 10:15 WIB
Waspada, Ini Bahaya dan Akibat dari Pinjaman Online Ilegal
Teror dari aplikasi pinjaman online ilegal (twitter.com/@ordinarywmnn)

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing juga angkat bicara mengenai pinjol ilegal yang melakukan penagihan tanpa etika.

"Ini tindakan tidak bisa ditolerir. Kami harapkan masyarakat tidak akses lagi ke pinjol ilegal. Karena korbannya sudah banyak," kata Tongam, Rabu (19/5/2021) dilansir dari Terkini.id, media jaringa Suara.com.

Tongam juga menjelaskan bahwa apabila masyarakat membutuhkan pijaman secara online, maka periksa dulu izin dari OJK.

Hal yang harus diperhatikan juga adalah jumlah pinjaman, bunga, dan denda yang berlaku. 

Baca Juga:Selesaikan Pinjol Guru TK, Sutiaji: Debt Collector Suruh Nagih ke Wali Kota

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini