Pakai QRIS, Pelayanan SIM, STNK, dan SKCK Kini Secara Non Tunai

Peluncuran sistem tersebut dilakukan di di kantor Mapolresta Balikpapan, Kamis pagi (20/5/2021).

Sapri Maulana
Kamis, 20 Mei 2021 | 12:25 WIB
Pakai QRIS, Pelayanan SIM, STNK, dan SKCK Kini Secara Non Tunai
Aplikasi QuickQRIS.

SuaraKaltim.id - Melaui Quick Response [QR] Code Indonesian Standard (QRIS), untuk pembayaran pengurusan SIM dan STNK serta SKCK kini secara non tunai di Polresta Balikpapan.

Peluncuran sistem tersebut dilakukan di di kantor Mapolresta Balikpapan, Kamis pagi (20/5/2021).

Selama pandemi Covid-19, berdasarkan laporan perbankan terjadi peningkatan proses digitalisasi keuangan. Hal tersebut menjadi acuan melakukan peluncuran pembayaran non tunai.

Dengan pembayaran non tunai, sekaligus melakukan pembatasan mobilitas masyarakat. Sehingga terjadi penurunan transaksi masyarakat secara tunai dalam jual beli sehingga mempercepat daring termasuk dompet digital.

Baca Juga:Klaim Cegah Pungli, Polda Metro Utamakan Si Ondel buat Layanan Pajak STNK

“Dengan meningkatnya dompet digital di masyarakat menjadi dasar invasi satlantas Polresta Balikpapan untuk mengkolaborasikan pembayaran non tunai guna mempercepat pelayanan Sim di Polresta Balikpapan termasuk SKCK,”ucap Kapolresta Kombes Pol Turmudi dalam sambutannya, dilansir dari Inibalikpapan.com, media jaringan Suara.com.

Program ini terwujud berkat kerja sama lintas instansi dengan Sarpras Polresta Balikpapan, Bank Indonesia juga Link Aja sebagai penyelenggara jasa pembayaran yang dilakukan secara non tunai serta BRI.

Bagi calon pemohon SIM harus mendaftarkan diri secara online, nantinya setelah teregistrasi dan menggunakan aplikasi Qris untuk dilakukan identifikasi data dan SIM.

“Untuk SIM perpanjangan langsung cetak sim dan bisa gunakan layanan BRI saat selesai melakukan foto. Untuk sim baru tetap ujian teori dan praktek. Setelah lulus ujian dilanjutkan proses cetak,” jelasnya.

Disebutkan bahwa QRIS merupakan standar QR Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking.

Baca Juga:Best 5 Oto: Andrea Dovizioso Brand Ambassador Italjet, Garangnya Yamaha R7

Setiap penyedia Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berbasis QR (termasuk PJSP asing) wajib menggunakan QRIS. Ini diatur dalam ketentuan BI dalam PADG No.21/18/2019 tentang Implementasi Standar Internasional QRIS untuk Pembayaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini