SuaraKaltim.id - Melaui Quick Response [QR] Code Indonesian Standard (QRIS), untuk pembayaran pengurusan SIM dan STNK serta SKCK kini secara non tunai di Polresta Balikpapan.
Peluncuran sistem tersebut dilakukan di di kantor Mapolresta Balikpapan, Kamis pagi (20/5/2021).
Selama pandemi Covid-19, berdasarkan laporan perbankan terjadi peningkatan proses digitalisasi keuangan. Hal tersebut menjadi acuan melakukan peluncuran pembayaran non tunai.
Dengan pembayaran non tunai, sekaligus melakukan pembatasan mobilitas masyarakat. Sehingga terjadi penurunan transaksi masyarakat secara tunai dalam jual beli sehingga mempercepat daring termasuk dompet digital.
Baca Juga:Klaim Cegah Pungli, Polda Metro Utamakan Si Ondel buat Layanan Pajak STNK
“Dengan meningkatnya dompet digital di masyarakat menjadi dasar invasi satlantas Polresta Balikpapan untuk mengkolaborasikan pembayaran non tunai guna mempercepat pelayanan Sim di Polresta Balikpapan termasuk SKCK,”ucap Kapolresta Kombes Pol Turmudi dalam sambutannya, dilansir dari Inibalikpapan.com, media jaringan Suara.com.
Program ini terwujud berkat kerja sama lintas instansi dengan Sarpras Polresta Balikpapan, Bank Indonesia juga Link Aja sebagai penyelenggara jasa pembayaran yang dilakukan secara non tunai serta BRI.
Bagi calon pemohon SIM harus mendaftarkan diri secara online, nantinya setelah teregistrasi dan menggunakan aplikasi Qris untuk dilakukan identifikasi data dan SIM.
“Untuk SIM perpanjangan langsung cetak sim dan bisa gunakan layanan BRI saat selesai melakukan foto. Untuk sim baru tetap ujian teori dan praktek. Setelah lulus ujian dilanjutkan proses cetak,” jelasnya.
Disebutkan bahwa QRIS merupakan standar QR Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking.
Baca Juga:Best 5 Oto: Andrea Dovizioso Brand Ambassador Italjet, Garangnya Yamaha R7
Setiap penyedia Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berbasis QR (termasuk PJSP asing) wajib menggunakan QRIS. Ini diatur dalam ketentuan BI dalam PADG No.21/18/2019 tentang Implementasi Standar Internasional QRIS untuk Pembayaran.
Hadir dalam peluncuran online pengurusan SIM dan CKCK ini Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Wali Kota Rizal Effendi, Kepala Kantor Perwakilan BI Balikpapan Sri Darmadi Sudibyo, Muspida Kota Balikpapan, perwakilan BRI dan pihak terkait.
Kepala Kantor Perwakilan BI Balikpapan Sri Darmadi Sudibyo menambahkan pembayaran SIM, SKCK non tunai ini merupakan inovasi pembayaran PNPB yakni pemohon sim yang memiliki aplikasi pembayaran mobile banking dapat melakukan pembayaran SIM disatpras Polresta Balikpapan.
“Keunggulan gunakan Qris ini tersaksi langsung tercatat dan semua transaksi berhasil atau gagal tercatat sehingga jika terjadi permasalahan akan gampang terdeteksi. kedua dengan aplikasi Qris ini dapat diaplikasi di PNBP manapun. ketiga tentu lebih aman dan terlindungi, keempat bebas dari peredaran uang palsu, lebih cepat dan efisien,” tutur Darmadi.