Beroperasi Sejak 2019, Investasi Bodong Ini Kumpulkan Uang Rp 28 M dari 1.800 Nasabah

Praktik investasi bodong yang menyalahi aturan OJK dan berhasil mengumpulkan Rp 28 miliar dari 1.800 nasabah dibongkar Ditreskrimsus Polda NTT.

Chandra Iswinarno
Rabu, 02 Juni 2021 | 14:47 WIB
Beroperasi Sejak 2019, Investasi Bodong Ini Kumpulkan Uang Rp 28 M dari 1.800 Nasabah
Polda NTT Ungkap Investasi Bodong Senilai Puluhan Miliar Rupiah di Kabupaten Ende. [Digtara.com/imanuel lodja]

Dalam penyidikan kasus ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buku salinan akta pendirian perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera, yang dikeluarkan oleh Notaris Nieke Febrina, S.H.,M.KN.

Satu lembar struktur orgsnisasi PT Asia Dinasti Sejahtera, 1 lembar surat izin usaha perdagangan (SIUP) atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor DPMPTSP.570/31/PK/IV/2020. Satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor DPMPTSP/570/187/IV/2020.

“Juga disita uang tunai sebesar Rp 1.139.000.000. Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih 17.500.000.000 serta 22 barang bukti lainnya sebagai pendukung dalam pembuktian kasus ini,” ujar mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

Berkas Perkara oleh penyidik telah dilimpahkan ke JPU, dan pada tanggal 18 Mei 2021 sesuai Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: B- 1128/N.3.4/Eku.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).

Baca Juga:Uang Warga Binuang Serang Raib Rp108 Juta, Gegara Tergiur Investasi Bodong

“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU oleh Penyidik,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini