Menteri Agama Gagal Berangkatkan Warga Indonesia Pergi Haji

Pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021

Muhammad Yunus
Kamis, 03 Juni 2021 | 14:26 WIB
Menteri Agama Gagal Berangkatkan Warga Indonesia Pergi Haji
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Jika kuota 25 persen semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 14 Mei. Kuota 20 persen semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 17 Mei, 10 persen pada 25 Mei, lima persen pada 25 Mei 2021. Bahkan jika jamaah diberangkatkan hanya 1,8 persen, harusnya kepastian kuota tanggal 28 Mei.

Menag juga menyampaikan waktu yang tersisa sampai dengan closing date bandara di Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan. Hal ini menurut Menag juga berdampak pada penyiapan layanan haji oleh pemerintah Indonesia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini