SuaraKaltim.id - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menyatakan calon jemaah haji Indonesia yang akan beribadah haji tahun 2021 batal diberangkatkan.
Pernyataan tersebut kemudian direspons sejumlah Kantor Kemenag di daerah. Seperti yang dilakukan Kepala Kantor Kemenag Balikpapan Johan Marpaung.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menyosialisasikan pembatalan tersebut kepada 530 calon jemaah yang gagal berangkat.
"Nanti juga ada surat dari Kanwil," ucapnya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Kamis (3/6/2021).
Baca Juga:Resmi Dibatalkan karena Covid-19, Menag Gus Yaqut: Uang Jemaah Haji Aman
Dengan adanya pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji tahun ini, dia menyebut akan menambah panjang daftar antrean haji.
"Daftar sekarang, 25 tahun ke depan baru berangkat," katanya.
Selain itu, dia juga memastikan penggunaan embarkasi haji yang telah disiapkan juga dibatalkan. Padahal, pada hari ini Kamis (3/6/2021) pagi, petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan telah menyemprotkan disinfektan.
Tak hanya itu, Pemkot Balikpapan sebenarnya juga telah menyewa penginapan bintang tiga, Hotel Grand Tiga Mustika sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 yang sebelumnya diisolasi di Embarkasi Haji.
"Embarkasi tidak jadi digunakan karena calon jemaah tidak berangkat tahun ini. Tidak tahu tahun depan," ujarnya.
Baca Juga:Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021 Dibatalkan, Menag: Uang Jamaah Haji Bisa Diambil Lagi
Sebelumnya diberitakan, Kemenag kembali memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji pada musim haji 2021 Masehi atau 1442 Hijriyah.
"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021. Keputusan tersebut juga diambil setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel, dan sejumlah unsur lainnya.
Alasan lain tidak bisa memberangkatkan haji warga Indonesia, karena Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka akses haji bagi jemaah luar negeri termasuk Indonesia. Akibatnya pemerintah Indonesia tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jemaah.
Di sisi lain, alasan keamanan dan keselamatan karena pandemi COVID-19 menjadi salah satu keputusan menunda pemberangkatan haji.
"Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara," kata dia.