Pemkot Balikpapan Perpanjang PPKM Mikro dan Kota Hingga Dua Minggu Mendatang

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dan kota di Balikpapan kembali diperpanjang, terhitung mulai Senin (7/6/2021) hingga Senin (21/6/2021).

Chandra Iswinarno
Senin, 07 Juni 2021 | 17:13 WIB
Pemkot Balikpapan Perpanjang PPKM Mikro dan Kota Hingga Dua Minggu Mendatang
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan Zulkifli. [Inibalikpapan]

SuaraKaltim.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dan kota di Balikpapan kembali diperpanjang. Dengan demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah melanjutkan PPKM tersebut hingga delapan kali.

PPKM mikro dan kota yang diterapkan di Kota Balikpapan hingga dua minggu, terhitung mulai Senin (7/6/2021) hingga Senin (21/6/2021).

Kepala Bidang Keamanan dan Penindakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, perpanjangan PPKM mikro tahap ketujuh diterapkan dengan menutup fasilitas umum (fasum) pada hari Minggu. Kemudian untuk pembelajaran tatap muka (PTM) diperbolehkan, namun harus mendapat izin dari orangtua siswa.

“Secara poin di PPKM mikro ini tidak berbeda dengan kebijakan di PPKM mikro yang ketujuh, hanya ada dua poin tambahan yakni terkait fasilitas umum yang dibuka, namun khusus Minggu ditutup, kedua terkait pembelajaran tatap muka boleh dilaksanakan namun harus mendapat izin dari orangtua peserta didik,” ujarnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com kepada awak media pada Senin (7/6/2021).

Baca Juga:Seluruh Indonesia PPKM Mikro, Satgas Covid-19: Tegakkan Prokes Tanpa Toleransi!

Tak hanya itu, dia mengemukakan, jika pembolehan PTM tercantum dalam Instruksi Mendagri.

“Bahkan di dalam Instruksi Mendagri nomor 12 tahun 2021 itu juga diperbolehkan sekolah dibuka dengan pembelajaran tatap muka,” tambahnya.

Sementara terkait zonasi, pada minggu lalu, jumlah RT yang berada di zona kuning ada 108 RT. Sementara yang berada di zona orange dan merah tidak ada.

Namun, pada minggu ini, yang pada minggu sebelumnya masuk dalam kategori zona hijau berkurang tujuh RT masuk ke zona kuning.

“Rata-rata ketujuh lingkungan RT ini hanya memiliki satu rumah yang kasus Covid-19,” katanya.

Terkait aktivitas di masyarakat, untuk yang di zona hijau dan kuning itu silahkan beraktivitas, tapi dengan 50 persen kapasitas dan penerapan prokes.

“Yang dibatasi aktivitas itu yang masuk zona orange dan zona merah,” tuturnya.

Baca Juga:PPKM Balikpapan Resmi Diperpanjang Dua Pekan, Ini Alasan Pemkot

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini