Tayangan TV Analog di 5 Provinsi Dihentikan, Termasuk di Kaltim dan Kaltara

Peralihan ini akan dihentikan secara bertahap. Tahap pertama, tayangan TV analog akan dimatikan selambatnya pada 17 Agustus 2021.

Riki Chandra
Rabu, 09 Juni 2021 | 16:37 WIB
Tayangan TV Analog di 5 Provinsi Dihentikan, Termasuk di Kaltim dan Kaltara
Ilustrasi televisi. (Shutterstock)

SuaraKaltim.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI akan menghentikan tayangan TV analog mulai 17 Agustus 2021. Hal ini dilakukan karena peralihan ke TV digital yang peralihan sepenuhnya paling lambat berlangsung pada 2 November 2022.

Setidaknya, ada 5 provinsi yang memiliki TV analog akan terimbas kebijakan tersebut. Termasuk TV analog di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Peralihan ini akan dihentikan secara bertahap. Tahap pertama, tayangan TV analog akan dimatikan selambatnya pada 17 Agustus 2021.

Kemenkominfo menyampaikan melalui akun media sosial resminya, bahwa tahap pertama tayangan TV analog akan dihentikan di 5 daerah yang akan dimulai pada 17 Agustus 2021.

Baca Juga:Siaran TV Analog Dihentikan di 5 Daerah, Ini Daftarnya!

Adapun daftar 5 daerah tersebut sesuai dengan Permenko No. 6 Th. 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Berikut ini daftar daerahnya.

1. Banten (Kab. Serang, Kota Serang, Kota Cilegon)
2. Banda Aceh (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh)
3. Kepulauan Riau (Kab. Karimun, Kab. Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang)
4. Kalimantan Timur (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
5. Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan)

Kabarnya, penghentian tayangan TV analog yang beralih ke TV digital ini akan melalui 5 tahap. Adapun 5 tahapan penghentian tayangan TV analog yaitu sebagai berikut.

- Tahap I: paling lambat pada 17 Agustus 2021
- Tahap II: paling lambat pada 31 Desember 2021
- Tahap III: paling lambat pada 31 Maret 2022
- Tahap IV: paling lambat pada 17 Agustus 2022
- Tahap V: paling lambat pada 2 November 2022

TV lama masih bisa digunakan

Baca Juga:Perbedaan TV Analog dan TV Digital, Simak Yuk!

Meski tayangan TV analog akan dihentikan bertahap mulai 17 Agustus 2021, bukan berarti TV lama tidak bisa digunakan lagi.

Kemenkominfo menegaskan, bahwa TV lama masih bisa digunakan, namun dengan catatan perlu menambahkan Set Top Box (STB). Dengan menggunakan STB, maka pemilik TV lama tetap bisa menikmati tayangan TV digital.

Selain itu, dengan beralih dari TV analog ke digital, pengguna tidak lagi perlu bayar iuran, langganan, serta tidak lagi memerlukan pulsa karena bukan layanan streaming internet.

STB bisa dibeli melalui toko-toko elektronik atau bisa juga melalui online marketplace. Harga STB juga relatif terjangkau. Info selengkapnya mengenai tipe STB bisa dilihat di situs siarandigital.kominfo.go.id. (Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini