Ngaku Iseng Rekam Tetangganya Mandi, Warga Tenggarong Terancam Dibui Maksimal 12 Tahun

AK merekam tetangganya MS yang sedang mandi hingga tiga kali. Pelaku kini terancam dibui 12 tahun.

Chandra Iswinarno
Kamis, 10 Juni 2021 | 06:05 WIB
Ngaku Iseng Rekam Tetangganya Mandi, Warga Tenggarong Terancam Dibui Maksimal 12 Tahun
Ilustrasi rekam video. (Unsplash/Charles Deluvio)

SuaraKaltim.id - Aksi tak terpuji yang dilakukan AK, warga yang tinggal di rumah kontrakan Jalan Jelawat Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berbuah hukuman masuk bui. Dia kini mendekam di dalam penjara Polres Kukar lantaran merekam tetangga kontrakannya yang sedang mandi.

Hasrat dan penasaran AK untuk merekam tetangganya yang berinisial MS (28) bermula saat dia berada di dapur. Kepada petugas AK mengaku penasaran ingin mengetahui siapa yang sedang mandi. Saat diintip, pelaku melihat MS sedang mandi.

Diakuinya, mulanya tidak berniat untuk merekam tetapi ingin melihat saja. Namun, karena HP posisi miring jadi tidak terlihat akhirnya terekam dan setiap video durasinya berbeda-beda hingga polisi menemukan tiga video rekaman MS.

“Saya melihat beberapa menit tetapi tidak sampai selesai, perasaan setelah melihat ya biasa saja tidak ada perasaan yang lebih. Video itu saya lihat untuk diri sendiri dan tidak disebarkan,” katanya seperti disampaikan saat release yang dilansir Kaltimtoday.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga:Rekam Perempuan Mandi, Pria di Palembang Ini Terancam 3,5 Tahun Bui

Sementara itu, Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur. Sedangkan, korban merupakan pengantin yang baru menikah.

Dia mengemukakan, AK kali pertama merekam MS pada 2 Juni 2021 sekira pukul 11.19 Wita. Kala itu, AK yang sedang memasak di dapur mendengar suara seperti orang sedang mandi. Diliputi rasa penasaran, dia mencoba melihat siapa yang mandi dengan menaiki tabung gas.

Saat itu, pelaku melihat korban sedang mandi. Namun karena takut ketahuan korban saat mengintip, akhirnya dia turun dan kemudian langsung mengambil ponsel miliknya dan kembali lagi naik.

Supaya aman, pelaku membuka kamera kemudian merekam aksi tersebut dan menyimpan video berdurasi 3 menit 34 detik.

Kemudian aksi keduanya dilakukan pada Kamis (3/6/2021) sekira pukul 08.30 Wita. Pelaku yang saat itu berniat memasak lagi di dapur kembali mendengar suara orang sedang mandi. Tak mencari tahu siapa orang yang mandi, pelaku kembali melakukan aksinya dengan merekam dan menyimpan video berdurasi 1 menit 53 detik.

Baca Juga:4 Bule Pesta Seks dengan Ratu Selly Kabur dari Bali, Rekam Video Syur di Vila Umalas

“Saat merekam ketiga kalinya, korban mengetahui ada kamera handphone mengarah ke dirinya dari dapur sebelah kontrakannya,” katanya.

Kejadian yang kemudian membawa pelaku ke tahanan tersebut terjadi 5 Juni 2021. Korban kemudian langsung melaporkan pelaku ke kantor Polres Kukar.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung menindaklanjutinya dan berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya pukul 12.30 wita.

“Kita berhasil menemukan 3 video dari HP milik AK, dari pengakuan pelaku video hanya untuk konsumsi sendiri dan tidak disebarluaskan,” kata Irwan sapaan akrabnya.

Pelaku saat ini terjerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 atau pasal 35 jo pasal 9 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini