Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Namun persoalan ini diselesaikan melalui jalan musyawarah pengambilan keputusan yang dilakukan oleh penyidik, pekerja sosial (peksos) dan pembimbing kemasyarakatan (bapas) sebagaimana Pasal 21 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik, peksos, dan Pembimbing kemasyarakatan mengambil keputusan untuk menyerahkannya kepada orang tua atau wali,” katanya.
Penyelesaian juga mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah paling lama enam bulan.
Hasil musyawarah tersebut pun sudah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bajawa, Kabupaten Ngada dan ditetapkan pengadilan dalam nomor 1/Pen.Anak/2021/PN Bajawa.
Baca Juga:Motor Mogok, Janda di Nagan Raya Diperkosa Tiga Pria
- 1
- 2