PKL Pandansari akan Ditertibkan Satpol PP Kerahkan 200-an Petugas, Berikut Target Areanya

Penertiban PKL Pasar Pandansari yang akan dilakukan Pemkot Balikpapan di area larangan berjualan yang ditetapkan dalam SK Wali Kota bakal dilakukan dalam waktu dekat.

Chandra Iswinarno
Selasa, 15 Juni 2021 | 17:08 WIB
PKL Pandansari akan Ditertibkan Satpol PP Kerahkan 200-an Petugas, Berikut Target Areanya
Suasana Pasar Pandansari Balikpapan yang semrawut. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) Pasar Pandansari yang akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan di area larangan berjualan yang ditetapkan dalam SK Wali Kota, bakal dilakukan dalam waktu dekat.

Untuk melakukan operasi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan akan mengerahkan 200 personel ditambah dukungan dari TNI/Polri.

“Personil saya 200-an nanti di back up TNI-Polri ya sekitar 300-an yang akan membantu di lapangan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Selasa (15/06/2021)

Dia juga mengemukakan, jika dalam dua hari PKL Pandansari tidak mengindahkan surat peringatan yang disampaikan, maka upaya penertiban akan dilakukan untuk menindaklanjuti surat peringatan pertama yang akan diberikan pada 17 Juni, kemudian surat peringatan kedua 21 Juni, dan pada 23 Juni dilakukan penertiban.

“Tahun lalu sih, tidak salah kita butuh dua hari. Tahun ini tidak semua area yang kita tertibkan, karena yang prioritas jalan utama saja kan jadi lebih ringan lah,” ujarnya

Baca Juga:SK Wali Kota Terbit, Persiapan Penertiban PKL Pasar Pandansari Dimulai Hari Ini

Lebih lanjut, dia menjelaskan, area yang dilarang berjualan PKL khususnya berada di jalan utama depan Pasar Pandansari hingga keluar arah Jalan Suprapto. Wilayah tersebut menjadi target, karena selama ini keberadaan PKL menganggu kendaraan yang akan masuk ke dalam pasar.

“Kemudian yang kedua di Masjid Manuntung. Itu kan masuk jalan utama. Kenapa kita sebut (Masjid Manuntung), jangan sampai pindah (ke sana),” ujarnya

Kemudian lokasi selanjutnya depan kantor lurah yang juga menjadi wilayah larangan berjualan.

“Kemudian yang ketiga, di depan kantor lurah jangan sampai itu dikuasai dimanfaatkan untuk berjualan,” ujarnya.

Selain itu, area parkir Pasar Pandansari menjadi target terakhir kawasan yang dilarang untuk berjualan.

Baca Juga:Kepala BWS Kalimantan IV Akui Balikpapan Masih Defisit Air Baku

“Kemudian yang terakhir area parkir di dalam pandansari sebenarnya intinya empat itu saja stu perioritas,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini