SuaraKaltim.id - Penyelidikan insiden kebakaran hebat yang terjadi di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan yang terjadi beberapa waktu lalu, sudah selesai dilakukan polisi. Hasilnya satu orang berinisial BB yang masih berusia 18 tahun ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, BB kemudian masih harus menjalani pemeriksaan oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Atma Husada karena disinyalir pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
Kekinian, hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku pembakaran telah keluar dan pelaku dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.
"Hasilnya terbukti gangguan jiwa," kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Rabu (16/6/2021).
Baca Juga:Ini Sosok Pria yang Dijuluki Avatar Pengendali Api Saat Kebakaran Hebat di Gunung Bugis
Meski begitu, dia memastikan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Sementara perkara dihentikan. Namun akan dilanjutkan setelah gelar perkara," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, kebakaran pada Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 23.00 Wita tersebut merupakan percobaan ketiga yang dilakukan terduga pelaku. Sebelumnya, dalam dua kali percobaan, BB selalu gagal.
Akibat kebakaran tersebut, 21 rumah hangus dan satu orang meninggal dunia karena terbakar. Korban yang meninggal dunia tersebut teridentifikasi seorang pria berusia 53 tahun yang tak lain merupakan orang tua BB, bernama Haruna.
Saat dikonfirmasi mengenai waktu gelar perkara, dia belum bisa memastikan waktunya karena masih melakukan koordinasi dengan Polresta Balikpapan.
Baca Juga:Pemkot Kaltim akan Berikan Bantuan Uang Sewa Kepada Korban Kebakaran Gunung Bugis
"Secepatnya kami gelar," jelasnya.
- 1
- 2