SuaraKaltim.id - Kejahatan memang tidak mengenal tempat dan waktu, terlebih aksi pencurian. Seperti yang terjadi di Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang pencuri yang melakukan operasi di tempat ibadah berhasil dibekuk petugas Polres Manggarai pada Rabu (16/6/2021).
Pelaku yang diketahui berinisial EHA, Warga Nunur, Desa Iteng, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai ditangkap polisi pada Rabu (16/6/2021) malam. Pria berusia 23 tahun tersebut awalnya ditangkap dalam kasus pencurian ponsel miliki guru ngaji yang sedang melaksanakan salat di Masjid Almunin Desa Legu Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai.
Setelah petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor milik jemaat Gereja Kristen Perjanjian Baru Ruteng Kelurahan Satar Tacik, Kabupaten Manggarai yang dilakukan pada Jumat (11/6/2021).
Kronologis penangkapan EHA bermula saat seorang guru ngaji bernama Ismail Mohi sedang melaksanakan salat di Masjid Almunin pada Selasa (15/6/2021). Namun setelah kembali ke mess yang berada di sebelah masjid, Ismail kehilangan ponsel yang ditinggalkan di tempat tinggalnya itu. Lantaran itu, Ismail kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi di Polsek Satarseme.
Baca Juga:Usai Dibobol Maling Ngaku Petugas Kelurahan, Rumah Korban di Kebon Pala Tertutup Rapat
Mendapat laporan tersebut, petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan pengungkapan pencurian itu. Kemudian pada Rabu (16/6/2021) malam sekitar pukul 21.00 Wita, petugas mengamankan Apolonaris Kumitor (26), seorang mahasiswa yang memmbeli barang curian ponsel tersebut.
Dia diamankan dari kediamannya di Cuncalawar, Kelurahan Satar Tacik, kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Kemudian dari hasil interograsi terlacak informasi, jika Apolonaris membeli barang itu dari Mikael Akrius Sumito (19), seorang petani di daerah Laci, Kelurahan Laci Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Apolonaris membeli ponsel dari Mikael seharga Rp 2.100.000. Mendapat informasi tersebut, Tim Jatanras bergerak lagi mengamankan Mikael di rumahnya. Kemudian dari pengakuan Mikael, didapat informasi jika ponsel tersebut dibeli dari pelaku pencurian berinisial EHA seharga Rp 1.750.000.
Berbekal informasi tersebut, tim kemudian mendatangi kediaman EHA di Cuncalawar, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong. Namun, EHA sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti handphone Realme 6 dan uang Rp 500 ribu.
Kemudian dari hasil interograsi, EHA ternyata juga mencuri sepeda motor di area Gereja Kristen Perjanjian Baru Ruteng Kelurahan Satar Tacik, Kabupaten Manggarai
Baca Juga:Sandiwara Bak Sinetron, Petugas Kasir Jadi Otak Pencurian Uang UPK Gemilang Sejahtera
“Jadi EHA terlibat kasus pencurian sepeda motor pada Jumat (11/6/2021) lalu,” terang Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com pada Kamis (17/6/2021).
Pelaku mencuri sepeda motor honda vario milik Rita Daliawati (54), warga Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong. Sebelumnya, korban sendiri sudah melaporkan kasus tersebut dalam laporan polisi nomor LP/B/102/VI/2021/SPKT/Res Manggarai /Polda NTT tentang kasus Curanmor.
Dari pengakuan pelaku peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 WITA. EHA masuk ke dalam Gereja Kristen Perjanjian Baru dan mengambil satu sepeda motor Vario warna hitam nomor polisi EB 4567 EI.
Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dan menyembunyikan sepeda motor tersebut di Pasar Rakyat Batu Cermin.
Mengetahui hal tersebut, Tim Jatanras kemudian membawa EHA ke Pasar Rakyat Batu Cermin di Waekesambi Kelurahan Batu Cermin Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat untuk mengambil barang bukti sepeda motor vario.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.