Langgar Jam Operasional, Satpol PP Balikpapan Tutup Tempat Hiburan Malam di Klandasan

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengemukakan, penutupan sudah dilakukan pihaknya selama tiga hari dengan meminta pengelola hiburan tempat hiburan malam tersebut.

Chandra Iswinarno
Senin, 28 Juni 2021 | 13:27 WIB
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Balikpapan Tutup Tempat Hiburan Malam di Klandasan
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli. [Ist]

Sedangkan, untuk acara sosial budaya dan pernikahan akan dibatasi. Untuk acara yang dilaksanakan di gedung hanya boleh 25 persen dari 50 persen kapasitas gedung.

“Kemudian yang menggelar acara pernikahan di rumah, tadinya 200 undangan kita turunkan menjadi 100 undangan kita batasi dan perketat,” katanya.

Selain itu, pendisplinan prokes di area perusahaan juga dilakukan dengan mengintensifkan monitoring ke unit-unit kegiatan perusahaan di lapangan. Pun untuk tracing dan karantina akan ditingkatkan di dalam kebijakan ini. Apabila terjadi dua kasus baru dalam satu rumah maka nanti dilakukan tracing massal di lokasi tersebut.

“Juga diberlakukan secara ketat lima hari untuk masing-masing orang yang kontak erat untuk melakukan karantina secara mandiri,” tuturnya.

Baca Juga:Melonjak Lagi, 181 Warga Balikpapan Positif Covid-19 dan 4 Meninggal Dunia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini