Delapan rumah yang melakukan uji klinis ini diantaranya, RS Wisma Atlet, RS Esnawan, RS Suyoto, RSPAD Gatot Subroto, RS Persahabatan, RS Sulianti, RS Adam Malik dan RS Pontianak.
Merujuk hasil penelitian PT Harsen Laboratories, pasien-pasien Covid-19 yang mengkonsumsi Ivermectin, rata-rata sembuh dalam waktu 7 hingga 10 hari saja. Karena itu, PT Harsen Laboratories segera menghubungi Duta Besar RI di Slovakia untuk mendapatkan contoh emergency use authorization (EUA).
Di mana pada waktu itu Slovakia merupakan menjadi negara pertama yang mengeluarkan EUA Ivermectin sebagai obat terapi maupun obat pencegahan Covid-19.
Terkait penggunaannya, dr. Budhi Antariksa Sp.P(K) Ph.D sebagai Ketua Tim Uji Klinis Ivermectin di Indonesia menegaskan jika obat ini bisa digunakan sesuai resep dokter lantaran jumlah dosis di masing-masing pasien tentu akan berbeda.
Baca Juga:Dapat Izin Uji Klinik dari BPOM, Erick Thohir Siapkan 4,5 Juta Obat Cacing Ivermectin
"Terapi dalam pengawasan dokter dan juga resep dokter bisa diberikan dan tentunya nanti akan ada edukasi. Efek sampingnya sebenarnya jarang terjadi," ujarnya.