Bupati PPU Angkat Tangan Urus Covid-19, Komisi II DPR Desak Mendagri Berikan Sanksi

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Ghafur Mas'ud menarik diri dalam menangani Covid-19 karena pengadaan chamber box pada tahun lalu dipermasalahkan.

Chandra Iswinarno
Kamis, 01 Juli 2021 | 14:02 WIB
Bupati PPU Angkat Tangan Urus Covid-19, Komisi II DPR Desak Mendagri Berikan Sanksi
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafar Mas'ud. [Suara.com/Putu Ayu P]

“Apabila ada kepala daerah tidak menjalankan fungsi penanganan pandemi Covid-19 ini, Mendagri bisa mengambil tindakan tegas kepada kepala daerah yang bersangkutan."

Dia juga menegaskan, tidak ada alasan untuk mengurus kasus Covid-19 bagi kepala daerah, lantaran anggaran dari pusat sudah turun cukup besar. 

"Ya, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan. Karena, di samping refocusing, bantuan anggaran yang cukup besar dari pusat juga sudah turun hampir setahun yang lalu untuk mengatasi pandemi ini,” tegasnya.

Baca Juga:Bupati Ini Tak Mau Lagi Urusi Covid-19, Begini Alasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini