Warga Kaltim, Catat Dua Obat Covid-19 Ini Sudah Dapat Izin Penggunaan Darurat dari BPOM

Dua jenis obat yang digunakan untuk mengobati Pasien Covid-19 telah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari BPOM.

Chandra Iswinarno
Senin, 05 Juli 2021 | 16:21 WIB
Warga Kaltim, Catat Dua Obat Covid-19 Ini Sudah Dapat Izin Penggunaan Darurat dari BPOM
Obat Covifor (Remdesivir) (Dok. PPG)

Kemudian untuk jumlah pasien yang sembuh pada hari Minggu, tercatat ada 289 kasus. Paling banyak pasien Covid-19 yang sembuh terjadi di Kota Samarinda dengan 127 kasus.

Untuk sisanya, masih berada di bawah 100 kasus kesembuhan, yakni Kota Balikpapan 41 kasus, Kabupaten Kutai Timur 37 kasus, Kabupaten Berau 31 kasus, Kota Bontang 22 kasus, Kabupaten Paser 16 kasus, Kabupaten Kutai Kartanegara 6 kasus, Kabupaten Penajam Paser Utara 5 kasus, dan Kutai Barat 4 kasus. Sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu tidak mencatat adanya pasien sembuh.

Selain itu, penambahan kasus kematian juga terjadi pada Minggu ini, yakni sejumlah 16 kasus kematian. Wilayah dengan kasus kematian terbanyak akibat Covid-19, mencakup Kota Balikpapan dan Bontang masing-masing 5 kasus, kemudian diikuti Kota Samarinda 3 kasus. Sedangkan untuk Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur 1 kasus.

Baca Juga:BPOM Sebut Ada Dua Obat Covid-19 Kantongi EUA, Remdisivir dan Favipiravir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini