Makin Panas, Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Desak Pembahasan Pencopotan Makmur HAPK

Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mendesak DPRD Kaltim untuk tetap memproses pergantian Makmur HAPK dari kuris ketua seperti yang disampaikan partainya.

Chandra Iswinarno
Selasa, 06 Juli 2021 | 19:42 WIB
Makin Panas, Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Desak Pembahasan Pencopotan Makmur HAPK
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry. (Lidya for Presisi.co)

SuaraKaltim.id - Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mendesak agar DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tetap memproses pergantian Makmur HAPK dari kuris ketua seperti yang disampaikan partainya.

Dia menegaskan, proses pergantian Makmur HAPK dari kursi DPRD Kaltim kepada Hasanuddin Mas'ud harus tetap berjalan mengikuti proses mekanisme yang ada.

Terkait dengan adanya upaya pihak Makmur menggugat di Mahkamah Partai Golkar, dia meminta DPRD Kaltim supaya menghormati yang menjadi keputusan partai berlambang pohon beringin itu.

"Silakan melakukan pembelaan di Mahkamah Partai. Tapi jangan menghalangi proses yang ada di DPRD,” katanya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:Makmur HAPK Gugat Pelengserannya dari Ketua DPRD Kaltim, Golkar Sebut Kerap Mangkir Rapat

Dia menyatakan, fraksinya sudah menyampaikan agar pembahasan pergantian Ketua DPRD Kaltim diagendakan dalam rapat banmus. Namun, Makmur meminta waktu untuk menggelar rapat pimpinan.

"Sekarang posisi kami menunggu pimpinan untuk segera menggelar rapat Banmus. Kemudian memasukkan agenda pergantian ketua DPRD Kaltim itu," ucapnya.

Masih menurutnya, pergantian Ketua DPRD Kaltim itu merupakan perintah partai. Dia mengaku, hanya meneruskan dan semestinya semua anggota fraksi termasuk, Makmur HAPK perlu mengikuti keputusan partai.

"Kami mohon semua pihak bisa membedakan mana hal-hal yang ranahnya partai, dan mana yang ranah lembaga pemerintah," tegas Sarkowi.

Lebih jauh, dia mengemukakan, pergantian ketua DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Tata Tertib DPRD Kaltim.

Baca Juga:Tak Terima Dicopot dari Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK Ajukan Gugatan ke Mahkamah Partai

Dalam aturan tersebut, dia mengemukakan, pimpinan DPRD baru bisa diganti jika meninggal dunia, mengundurkan diri, dan kalau diganti oleh partainya.

REKOMENDASI

News

Terkini