SuaraKaltim.id - Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mendesak agar DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tetap memproses pergantian Makmur HAPK dari kuris ketua seperti yang disampaikan partainya.
Dia menegaskan, proses pergantian Makmur HAPK dari kursi DPRD Kaltim kepada Hasanuddin Mas'ud harus tetap berjalan mengikuti proses mekanisme yang ada.
Terkait dengan adanya upaya pihak Makmur menggugat di Mahkamah Partai Golkar, dia meminta DPRD Kaltim supaya menghormati yang menjadi keputusan partai berlambang pohon beringin itu.
"Silakan melakukan pembelaan di Mahkamah Partai. Tapi jangan menghalangi proses yang ada di DPRD,” katanya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Selasa (6/7/2021).
Baca Juga:Makmur HAPK Gugat Pelengserannya dari Ketua DPRD Kaltim, Golkar Sebut Kerap Mangkir Rapat
Dia menyatakan, fraksinya sudah menyampaikan agar pembahasan pergantian Ketua DPRD Kaltim diagendakan dalam rapat banmus. Namun, Makmur meminta waktu untuk menggelar rapat pimpinan.
"Sekarang posisi kami menunggu pimpinan untuk segera menggelar rapat Banmus. Kemudian memasukkan agenda pergantian ketua DPRD Kaltim itu," ucapnya.
Masih menurutnya, pergantian Ketua DPRD Kaltim itu merupakan perintah partai. Dia mengaku, hanya meneruskan dan semestinya semua anggota fraksi termasuk, Makmur HAPK perlu mengikuti keputusan partai.
"Kami mohon semua pihak bisa membedakan mana hal-hal yang ranahnya partai, dan mana yang ranah lembaga pemerintah," tegas Sarkowi.
Lebih jauh, dia mengemukakan, pergantian ketua DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Tata Tertib DPRD Kaltim.
Baca Juga:Tak Terima Dicopot dari Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK Ajukan Gugatan ke Mahkamah Partai
Dalam aturan tersebut, dia mengemukakan, pimpinan DPRD baru bisa diganti jika meninggal dunia, mengundurkan diri, dan kalau diganti oleh partainya.
"Nah sekarang ketua DPRD ini sudah ada surat keputusan pergantian dari partai. Otomatis sudah ada keputusan pergantian," katanya.
Meski begitu, Sarkowi tak menampik Makmur diperbolehkan menempuh gugatan di Mahkamah Partai Golkar yang bertujuan jika terdapat dugaan ketidakadilan dalam keputusan partai.
"Di Mahkamah Partai bisa menyampaikan data, fakta, hak bela, dan klarifikasi mengenai keputusan itu," paparnya.
Dari pemberitaan sebelumnya, Makmur HAPK mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai Golkar terkait dirinya yang akan digantikan Hasanuddin Mas'ud dari kursi Ketua DPRD Kaltim.
Sebelumnya, Ketua DPD Golkar Kaltim memastikan pergantian Ketua DPRD Kaltim tersebut berdasarkan pada surat DPP Partai Golkar nomor B-600/Golkar/VI/2021.
Kuasa hukum Makmur HAPK, Asran Siri mengemukakan, kliennya telah melayangkan surat gugatan ke Mahkamah Partai pada Senin (28/6/2021) dan terregistrasi sehari setelahnya pada Selasa (29/6/2021).
Sebelumnya, pihaknya juga melayangkan surat kepada Sekretariat DPRD untuk menunda surat dari DPP Partai Golkar soal pergantian Ketua DPRD Kaltim pada Senin (21/6/2021).
Dia mengemukakan, surat tersebut disampaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan, yakni 14 hari setelah terbitnya surat DPP Partai Golkar.
"Surat yang kami layangkan kepada DPRD Kaltim tentang penundaan surat dari Partai Golkar itu juga sudah kami dapatkan tanda terimanya," katanya dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Ketua DPRD Kaltim seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Rabu (30/6/2021).
Mengenai tuntutan, Asran bersama anggota tim kuasa hukum lainnya, Ricki Irvandi menyampaikan ada beberapa faktor yang membuat kliennya menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan. Dikemukakannya, keputusan DPP Partai Golkar cacat prosedural.
Cacat prosedural tersebut, ujarnya, karena kliennya dinilai tidak melanggar aturan. Padahal yang mendasari dapat digantinya posisi jabatan Ketua DPRD Kaltim ada dua hal, yakni melanggar sumpah janji jabatan dan melanggar kode etik DPRD berdasarkan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD.
"Itu sama sekali tidak ada. Bahkan klien kami tidak pernah sama sekali diperiksa oleh Badan Kehormatan," katanya.