SuaraKaltim.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai diterapkan pada Sabtu 3 Juli 2021 hingga Selasa 20 Juli 2021 membuat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) membutuhkan bantuan pendanaan.
Untuk mendukung PPKM sekaligus membantu UMKM, pemerintah kembali memperpanjang bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Untuk mendukung program PPKM Darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021, pemerintah kembali memperpanjang sejumlah program bantuan sosial (bansos), seperti halnya bantuan untuk UMKM dalam bentuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Pemerintah juga menambah target 3 juta penerima baru di kuartal ketiga ini. Sehingga total penerima bantuan 12,8 juta usaha mikro.
Baca Juga:Program Bansos UMKM Ternyata Bawa Berkah, Begini Cara Daftarnya
Nantinya anggaran yang akan dialokasikan untuk program tersebut mencapai Rp 15,36 triliun. Sehingga nantinya masing-masing penerima akan mendapatkan sekitar Rp 1,2 juta.
Untuk mendapatkan BPUM atau BLT UKM, pemilik usaha mikro biesa mengajukannya.
Cara Pengajuan BLT UMKM
Pemilik usaha mikro bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di tingkat provinsi. Kemudian, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kementerian.
Perlu diperhatikan, untuk bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat BLT UMKM 2021 yaitu:
Baca Juga:Siapkan KTP dan KK, Dokumen dan Syarat BLT UMKM 2021 Dapat BLT COVID-19 Rp 1,2 Juta
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Adapun usulan calon penerima BPUM tersebut nantinya harus memuat:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama Lengkap
- Alamat Tempat Tinggal
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Dalam proses seleksi tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data akan dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.