SuaraKaltim.id - Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) semi darurat. Tim Satgas Covid-19 kembali membangun pos terpadu dan pos penyekatan di beberapa titik.
Sebanyak tujuh pos yang akan didirikan, terdiri dari lima pos terpadu dan dua pos penyekatan untuk masuk ke Tenggarong. Pos tersebut akan dijaga kurang lebih 15 jam penuh oleh tim satgas.
Kelima pos terpadu akan berdiri di Mangkurawang, depan Pasar Seni, depan Eramart Timbau, di Pal 5 Timbau, dan di bawah Jembatan Kartanegara.
Sedangkan pos penyekatan dibangun di Jalur Poros Tenggarong Seberang-Samarinda dan Pos Penyekatan di Simpang Patung Lembuswana.
Baca Juga:Dalam Sehari Ada 2 Mayat Ditemukan di Batam, Terkini Dekat Pasar Sagulung
"Iya jadi memang kita jalankan instruksi Gubernur Kaltim untuk diperketat," beber Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, dilansir dari presisi.co, Sabtu (10/7/2021).
Rendi Solihin mengaku, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya penyekatan. Hal ini ditandai dengan tingginya mobilitas masyarakat yang terjaring di Pos Penyekatan di Tenggarong Seberang-Samarinda saat dirinya melakukan sidak. Sebagian besar hanya melintasi Tenggarong untuk ke daerah lainnya.
Sebanyak puluhan roda dua dan roda empat terlihat mengantri untuk dilakukan pemeriksaan terkait kelengkapan administrasi dan keperluan memasuki Tenggarong.
Tidak menutup kemungkinan nantinya yang diperbolehkan melewati pos penjagaan, hanya yang memiliki berkas administrasi seperti surat tugas kerja. Jika perlu melengkapi administrasi berupa surat antigen bebas Covid-19.
Namun, seperti kendaraan yang mengangkut bahan pangan dan sembako, masyarakat yang pulang atau berangkat bekerja dan keperluan emergency seperti untuk berobat dipersilakan untuk melewati pintu masuk.
Baca Juga:Sinopsis Ikatan Cinta 10 Juli 2021: Nino Akan Rebut Reyna dari Andin?